BeritaNasional

VIRUS CORONA: DIBEKALI SURAT KETERANGAN SEHAT, WARGA LUAR BULELENG DIIZINKAN PULANG KAMPUNG

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, yang juga Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng menegaskan, Pemkab Buleleng tidak melarang masyarakat pulang kampung ke daerah asalnya di saat pandemi virus corona (COVID-19).

Namun, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Pemkab Buleleng akan mewajibkan masyarakat melakukan rapid test di Posko Penyekatan Wilayah Kabupaten Buleleng.

Bupati Agus menegaskan, bagi masyarakat Buleleng yang ber-KTP luar Buleleng diberikan kesempatan pulang ke kampung atau ke daerah asalnya. Terkecuali, bagi penduduk yang berasal dari daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, warga Buleleng yang berasal dari luar Buleleng dan ber-KTP luar ini diizinkan pulang kampung, karena sebagian besar mereka adalah para pekerja bangunan yang kini sudah tak ada pekerjaan akibat COVID-19.

“Kita telah menyampaikan dengan himbauan Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk tidak mudik. Tetapi, warga luar buleleng yang ada saat ini merupakan pekerja yang rata-rata tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang ke kampung atau daerah asalnya,” tegas Agus usai memimpin rapat evaluasi langkah-langah Penanganan COVID-19 di Buleleng dengan seluruh Gugus Tugas Percepatan Pengananan COVID-19 Buleleng dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (18/4/2020).

Masih kata Bupati asal Desa Banyuatis ini, bagi para penduduk yang berasal dari Jawa, dan telah diizinkan pulang ke daerah asalnya. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan berkebun atau bercocok tanam di kampungnya. “Hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya jumlah pengangguran dan permasalahan sosial di Buleleng. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu jadi persoalan baru bagi Pemkab Buleleng, ditengah keseriusan menghadapi pandemi ini” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,SiK, MH, mengatakan sejauh ini Pemkab Buleleng sudah memberikan skema terhadap warga luar Buleleng yang diberikan izin pulang kampung ke daerah asal. Tetapi, sebelum melakukan perjalanan ke daerah asal pihaknya akan melaksanakan rapid test terlebih dahulu dan mengecek daerah tujuannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tubuh dalam kondisi sehat. Disertai juga pengecekan daerah tujuan dengan catatan tidak menerapkan PSBB. Setelah kriteria ini dipenuhi, barulah diizinkan pulang ke kampung atau daerah asalnya,” tutur Sinar Subawa.

Di sisi lain, Komandan Kodim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K, memberikan apresiasi terhadap Pemkab Buleleng dan Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Buleleng yang telah bekerjasama berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dandim Lisrianto mengatakan, semua berjibaku secara massif guna memberikan yang terbaik dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19. Mulai dari tenaga medis, sampai dengan Satgas COVID-19 di seluruh desa telah memberikan kepedulian yang sangat baik.

“Wabah ini begitu cepat, diperlukan upaya nyata memutus mata rantai penyebarannya. Satu diantaranya dengan tetap berada di rumah. Biarkan tim kesehatan yang bekerja, masyarakat tetap berada di rumah, agar semua langkah yang diambil Pemerintah bisa maksimal,” punkas Dandim Lisrianto.

Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button