Wabup Bangli Wayan Diar, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Desa Tahun 2024
BANGLI, jarrakposbali.com | Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 yang bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli Selasa 16/04/2024.
Sosialisasi kali ini turut menghadirkan Narasumber dari TAPM Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi I Made Adi Parmadi, dan Ni Made Ayu Wiratningsih dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Bangli.
Wakil Bupati I Wayan Diar dalam sambutannya mengatakan di Era reformasi yang terus bergulir dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi.
Dimana Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting.
“Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi,”ucapnya
Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Agar pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional,”bebernya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah.
Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat.
“Maka dari itu marilah kita terus berupaya menyediakan informasi yang berkualitas dengan tata kelola yang baik, salah satunya dengan mengikuti kegiatan pada hari ini,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dalam arahannya kepada para peserta mengatakan setelah terbitnya Undang Undang Desa tahun 2014, Desa memiliki kewenangan yang sangat luas dan besar, sehingga menjadi perhatian dari masyarakat, sehingga perangkat Desa dituntut keterbukaan informasi baik masalah dana dan penglolaannya supaya tidak terjadi sengketa masyarakat dengan pemerintahan Desanya. Memang kalau di Bali masih minim sengketa terkait informasi antara masyarakat dengan Desanya.
“Kita harus mengantisipasi supaya hal tersebut tidak terjadi seperti daerah lain di luar Bali,”tuturnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfosan Kab. Bangli, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta jajaran, Perbekel dan Pejabat PPID Desa se- Kab. Bangli.(mas/jpbali).