BeritaBulelengDaerahPolitik
Trending

Waduh! SK Kepengurusan DPC Partai Garuda Buleleng Dicabut

DPD Partai Garuda Bali Sebut Evaluasi dari DPP

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Jelang Pemilu 2024, Partai Garuda membawa kabar menghebohkan yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Buleleng.

Pencabutan SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 476/SK/DPP/V/2023 tentang Pencabutan SK Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Garda Perubahan Indonesia Kabupaten Buleleng Provinsi Bali Periode 2020-2025.

Surat keputusan pencabutan SK tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana; dan Sekretaris Jenderal, Yohanna Murtika.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa pencabutan SK Nomor 618/SK/DPP/VI/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten (Buleleng) Provinsi Bali Periode 2020-2025, demi kelancaran jalannya organisasi di Buleleng untuk mencapai tujuan partai.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Partai Politik 2011 dan Undang-undang Pemilihan Umum tahun 2017; serta Pasal 13 Anggaran Dasar dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Partai Garuda; dan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Garuda.

Husnan Efendi, Ketua DPC Partai Garuda Buleleng yang SK-nya dicabut; mengaku terkejut dan heran dengan keputusan tersebut.

Ia merasa tidak melakukan kesalahan apapun selama memimpin Partai Garuda di Buleleng. Baik merusak citra partai maupun tindak kriminal dari jajaran pengurusnya.

Husnan menceritakan bahwa pada tanggal 2 Mei 2023, DPD Partai Garuda Bali mendatangi kediamannya, namun usai mereka pergi, tiba-tiba muncul surat pencabutan SK pengurus DPC Buleleng di grup WA.

“Tanggal 2 Mei 2023 saya tahu surat pencabutan SK itu yang dikirim melalui grup WA, surat bentuk fisik belum ada dikirim sampai saat ini,” ujarnya kepada jarrakposbali.com pada Minggu, 7 Mei 2023 siang.

“DPD dari Denpasar datang ke rumah, setelah itu kok tiba-tiba ada surat di grup WA, surat pencabutan pengurus DPC, satu kepengurusan, tanpa ada dasar yang jelas menurut saya,” lanjut Husnan.

Selaku kader partai, Husnan mengaku kecewa lantaran aksi yang dilakukan terhadapnya dan jajaran kepengurusan DPC di Buleleng itu pada saat tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut pria asal Desa Pengastulan itu, ia ikut andil dalam membantu verifikasi faktual partai nomor urut 11 itu sampai tahapan lainnya saat ini.

“Saya kecewa, perjuangan kami dari nol tolong dipikirkan, jangan mendekati hari-H saya malah disingkirkan, dipecat dengan tidak hormat seperti ini,” kata Husnan.

“Sama sekali tidak mendapat teguran baik lisan maupun tertulis,” tambahnya.

Ketua DPD Partai Garuda Bali, I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya Sunarya
Ketua DPD Partai Garuda Bali, I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya Sunarya. Foto: Ist.

Evaluasi dari DPP

Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Bali, I Gusti Agung Ronny Indra Wijaya Sunarya; menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan evaluasi dari DPP.

Pria yang akrab dengan nama Gung Ronny itu membantah bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sepihak dari DPD Bali ataupun merekomendasikan pencabutan SK ke DPP.

“Ini evaluasi dari DPP, saya pun bisa dievaluasi juga bahkan dicabut SK-nya,” katanya saat dikonfirmasi via telepon pada hari Minggu, 7 Mei 2023 pukul 15:20 WITA.

“Bukan rekomendasi DPD (pencabutan SK DPC Buleleng) tapi evaluasi DPP,” jelasnya lagi.

Bahkan Gung Ronny berujar bahwa Husnan Efendi, Ketua DPC Partai Garuda Buleleng; pernah mengatakan ingin dipecat.

Selain Kabupaten Buleleng, Gung Ronny menyebutkan bahwa Kabupaten Klungkung juga mengalami hal serupa, yakni pencabutan SK kepengurusan.

“Di Buleleng kini sudah ada pengurus baru,” pungkas Ketua DPD Partai Garuda Bali itu. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button