Berita

Mih Ratu…! Aksi Bejat Molo terhadap Anak Tetangganya Terekam CCTV 

BULELENG, jarrakposbali.com | Aksi bejat Made Arbawa alias Molo (48), warga Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terhadap Bunga (12) tahun, tetangganya, akhirnya terungkap. Tak plak lagi, dia harus meringkus di jeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

 

Berawal dari Komang Alit Sukerawan, yang merupakan paman korban, mengecek rekaman CCTV yang terpasang di warungnya, pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira 14.00 wita.

 

Dari rekaman CCTV, terlihat Bunga (korban) duduk berdampingan dengan terduga pelaku, sambil tangan korban meraba-raba alat kelamin pelaku.

 

“Berbekal rekaman CCTV itu, paman korban kemudian menemui terduga pelaku untuk menanyakan peristiwa seperti di rekaman CCTV. Terduga pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, seijin Kapolres Buleleng, Jumat (8/4/2022).

 

Karena penasaran, paman korban kemudian mencari korban untuk menanyakan kebenaran pengakuan pelaku, yang ternyata korban bukan hanya disuruh meraba-raba alat kelamin pelaku, namun juga sempat disetubuhi oleh terduga pelaku.

 

Korban menurut Sumarjaya, sempat disetubuhi pelaku pada pada hari Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 00.00 Wita, di salah satu bangunan kosong yang ada dibelakang rumah pamannya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

 

“Atas peristiwa tersebut, ayah kandung korban kemudian melapor ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022,” imbuh Sumarjaya, seijin Kapolres Buleleng.

 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan bukti yang cukup, didukung dengan adanya keterangan saksi-saksi, barang bukti termasuk hasil VER, disimpulkan bahwa terduga pelaku cukup bukti telah diduga melakukan perbuatan cabul dan juga diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

 

Lanjut Sumarjaya, kasus tersebut berawal saat korban sedang mencuci piring, tiba-tiba korban dipanggil pelaku dengan memberikan kode lampu senter yang berkedip-kedip kearah korban.

 

“Pelaku saat itu juga sempat memperlihatkan uang kertas Rp 5000 dan diduga uang kertas mainan yang terikat dengan benang,” tutur Sumarjaya.

 

Korban lanjut Sumarjaya, kemudian mendekati pelaku. Saat korban mendekat, pelaku melakukan onani di bawah pohon pisang.

 

“Terduga pelaku kemudian mengajak korban ke bangunan kosong dan pelaku membuka pakaian korban kemudian disetubuhinya,” papar Sumarjaya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna merah, satu lembar celana pendek warna orange motif kotak-kotak, satu lembar celana dalam warna putih motif bunga-bunga, 1 lembar celana panjang warna abu-abu, 1 lembar bra warna pink, 1 buah CCTV merk EZVIZ dan 1 Buah HP merk Vivo Y12, serta hasil VER.

 

Pelaku menurut Sumarjaya diamankan sejak tanggal 7 April 2022. Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D dan atau 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button