Berita

Bahas Permohonan Desa Adat Bale Agung ke Tingkat Provinsi, Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja 

BADUNG, jarrakposbali.com | Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua Komisi IV, I Made Suwardana, SE., membahas permohonan Bendesa Adat Cemagi tentang rekomendasi pendaftaran Desa Adat Bale Agung menjadi Desa Adat yang sah terdefinitif dengan menghadirkan Perbekel Cemagi, prajuru desa adat setempat serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Gosana II lantai II Sekretariat DPRD Badung, pada Rabu, (9/3/2022).

 

“Kami berharap rekomendasi dari DPRD Kabupaten Badung ini, akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan rekomendasi Bupati Badung, sehingga akan memperkuat Desa Adat Bale Agung ke tingkat Provinsi, khususnya ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” kata I Putu Hendra Sastrawan, selaku Perbekel Desa Cemagi.

 

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Made Suwardana, S.E., menjelaskan, hal-hal yang belum mendapatkan persetujuan, seperti MDA Madya Kabupaten Badung, saat ini masih berproses.

Untuk itu, pihaknya meminta agar segera diselesaikan terlebih dahulu, yang selanjutnya akan diadakan rapat lagi untuk mendapatkan rekomendasi Dewan.

 

Lanjutnya, rekomendasi DPRD Badung ini disebutkan sebagai jembatan yang sangat penting, untuk selanjutnya dicarikan rekomendasi Bupati Badung, agar bisa diajukan ke Provinsi.

 

“Nanti setelah dari MDA Madya selesai, selanjutnya kita ada kajian, sehingga akan ada rekomendasi yang keluar dari Dewan. Nah, setelah itu, ada rekomendasi dari Bupati baru diajukan ke Provinsi. Itu harus dan tahapan-tahapan itu harus ada,” pungkas Made Suwardana. (red/jp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button