BeritaDenpasar

Jaya Negara Perkuat Perlindungan Identitas Anak Terlantar di Denpasar

DENPASAR, jarrakposbali.com – Sebuah dokumen kependudukan bisa terlihat sederhana. Hanya selembar kertas yang memuat nama dan identitas. Namun bagi anak terlantar, dokumen tersebut menjadi pintu menuju pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga kepastian hukum.

Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Jumat (18/9).

Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan kepada Nathan Dhamma Melviano, salah seorang anak terlantar asal Kota Denpasar.

Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah untuk memastikan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan tetap memiliki identitas yang jelas. Identitas kependudukan menjadi dasar penting agar mereka dapat mengakses berbagai layanan dasar yang menjadi hak setiap anak.

“Pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, kami berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik,” ujar Jaya Negara.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Program PASTI atau Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif. Program ini menjadi ruang kolaborasi Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menangani persoalan anak terlantar, termasuk memastikan pemenuhan hak identitas dan akses terhadap pelayanan dasar.

Sepanjang 2025, sebanyak 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar telah difasilitasi. Hingga 17 September 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 49 permohonan.

Angka tersebut menggambarkan adanya kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan yang harus terus dijangkau secara aktif oleh pemerintah.

“Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan,” imbuh Jaya Negara.

Dalam pelaksanaannya, penanganan anak terlantar melibatkan sejumlah perangkat daerah. Dinas Sosial berperan dalam memfasilitasi penanganan dan melakukan penelusuran untuk menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran.

Proses tersebut kemudian diperkuat melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

Bagi pemerintah, langkah ini berkaitan langsung dengan masa depan anak. Kepemilikan dokumen kependudukan memudahkan anak memperoleh layanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial secara lebih tertata.

“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi Program PASTI melalui pelayanan yang terpadu, responsif, dan inklusif, sehingga setiap anak memperoleh hak identitas dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” kata Jaya Negara.

Persoalan anak terlantar juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut berdasarkan data sementara terdapat 86 panti asuhan di Bali yang menaungi lebih dari 2.600 anak.

Dari jumlah tersebut, sekitar 300 anak masih memerlukan penataan dan pelengkapan data. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendataan menjadi salah satu pekerjaan penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi setiap anak yang berada di lembaga pengasuhan.

Koster mendorong pendataan dilakukan secara lebih cepat melalui desa dan desa adat. Pemerintah juga didorong memberikan dukungan anggaran melalui APBD untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak di panti asuhan.

“Kita harus memastikan seluruh anak di panti asuhan mendapatkan hak dasar, mulai dari pangan, sandang, kesehatan hingga pendidikan. Pendataan juga harus dipercepat melalui desa dan desa adat agar tidak ada anak yang terabaikan,” ujar Koster.

Pada akhirnya, persoalan anak terlantar tidak berhenti pada tersedianya tempat tinggal atau bantuan kebutuhan sehari-hari. Ada identitas yang harus dipastikan, pendidikan yang harus dijangkau, kesehatan yang harus dilindungi, serta masa depan yang perlu disiapkan.

Dari Denpasar, upaya itu terus dibangun melalui kerja bersama lintas sektor. Dokumen kependudukan menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan setiap anak tercatat, terlindungi, dan memiliki akses terhadap hak-haknya sebagai warga negara.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button