BadungBerita

13 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Terlibat Prostitusi

BADUNG , jarrakposbali.com – Malam di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu mendadak lebih sibuk pada Kamis (17/9/2026). Tim gabungan Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali bergerak menyisir sejumlah lokasi setelah mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA).

Operasi yang dimulai sejak pukul 17.00 WITA itu berujung pada diamankannya 13 WNA. Mereka terdiri atas 12 perempuan dan satu laki-laki dari Rusia, Ukraina, Nigeria, serta Kazakhstan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menggunakan izin tinggal Remote Worker untuk menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial dengan sistem pemesanan melalui WhatsApp.

Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah apartemen. Di sana, petugas mengamankan OG, WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Dari pemeriksaan dokumen, izin tinggal IP masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diperdalam melalui pengawasan lapangan.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya.”

Di Seminyak, petugas lebih dulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga menjadi media promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU ditemukan di lokasi. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Catatan pemeriksaan menunjukkan masing-masing mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara di Umalas, operasi kembali menemukan delapan WNA perempuan. Mereka terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Penindakan dilakukan setelah tim melakukan penelusuran informasi dari kanal Telegram dan pengawasan langsung di sebuah vila.

Novyandri menegaskan, hasil operasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran keimigrasian maupun kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.

“Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.”

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali.”

Operasi ini menjadi bagian dari pengawasan orang asing di tengah geliat pariwisata Bali. Pemeriksaan terhadap 13 WNA masih berlangsung di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, termasuk pendalaman identitas, dokumen perjalanan, aktivitas selama berada di Bali, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Imigrasi juga mengapresiasi informasi masyarakat dan dukungan Polda Bali dalam operasi tersebut. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button