BadungBerita

Imigrasi Bali Amankan 12 WNA dalam Operasi Gabungan

BADUNG, jarrakposbali.com – Bali tetap membuka pintunya bagi dunia. Namun, keterbukaan itu bukan berarti tanpa batas.

Pesan tersebut kembali ditegaskan jajaran Imigrasi Bali melalui Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing bersama Polda Bali. Dalam operasi yang menyasar sejumlah kawasan di Badung, petugas mengamankan 13 orang, terdiri dari 12 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Operasi ini menjadi penegasan bahwa pariwisata boleh berkembang, wisatawan mancanegara diterima, tetapi hukum Indonesia tetap menjadi garis batas yang wajib dihormati.

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas wisatawan asing, di antaranya Kuta, Seminyak dan Canggu.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan delapan WNA perempuan yang terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia dan satu WN Kazakhstan.

Sementara di kawasan Seminyak, petugas mengamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya merupakan warga negara Nigeria.

Sedangkan dari wilayah Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina. Seorang WNI juga turut diamankan karena diduga menjadi penyedia jasa atau pihak yang berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Pesannya jelas. Bali mendukung pariwisata dan keberadaan wisatawan mancanegara, tetapi setiap orang yang berada di Bali wajib menghormati hukum Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani A.Md.Im., S.H., M.Si., Jumat (19/9).

Menurut Imigrasi, tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan.

Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuk tindakannya dapat mencakup pembatasan atau pembatalan izin tinggal hingga deportasi.

Langkah pengawasan seperti ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan orang asing di Bali. Sebelumnya, operasi Dharma Dewata telah menyasar sejumlah kawasan wisata dan menangani berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Kebijakan keimigrasian diarahkan untuk memastikan warga negara asing yang masuk dan berkegiatan di Indonesia memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban,” tegas Ramdhani.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali dan masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Bagi Bali, keberadaan wisatawan mancanegara merupakan bagian penting dari denyut pariwisata dan perekonomian. Namun, keramahan masyarakat Bali tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk mengabaikan aturan.

Di tengah geliat pariwisata yang terus bergerak, pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan pariwisata, keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat Bali.

Sebanyak 13 orang yang diamankan dalam operasi ini masih menjalani proses pemeriksaan. Imigrasi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman dan fakta yang ditemukan petugas.

Bali memang terbuka.

Pulau ini menerima wisatawan dari berbagai penjuru dunia, menyambut mereka dengan keramahan, budaya, dan keindahan yang menjadi magnet pariwisata internasional.

Namun, di balik keramahan itu ada satu pesan yang tidak boleh salah dipahami:datang sebagai wisatawan, hormati aturan. Tinggal di Bali, patuhi hukum.

Sebab bagi Imigrasi Bali, pintu Pulau Dewata memang terbuka untuk dunia. Tetapi ketika hukum dilanggar, tindakan tegas menjadi batasnya.

Bali ramah kepada wisatawan. Bali terbuka untuk dunia. Namun Bali tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button