BeritaBulelengDaerah
Trending

Disperkimta Buleleng Siapkan Rp9 Miliar untuk BRS

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng telah memasang anggaran sebesar Rp9 miliar.

Adapun anggaran tersebut akan digunakan sebagai bantuan rumah swadaya (BRS) serta bantuan perbaikan untuk rumah akibat bencana alam.

Hal ini juga tentu untuk mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Kepala Disperkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini; menyebutkan bahwa di tahun 2022 ini telah direncanakan program penanganan bantuan bedah rumah.

Total yang menerima bantuan tersebut adalah 464 unit rumah, yang sebagian besar diprioritaskan untuk penanganan perbaikan rumah akibat bencana alam yang terjadi dua tahun silam.

“Tahun ini ada penanganan rumah Dinas Perkimta 464 unit, dimana terdiri dari empat sumber anggaran, yaitu bantuan rumah swadaya di bidang perumahan, bencana, kawasan permukiman dan dana alokasi khusus (DAK),” konfirmasi Ni Nyoman Surattini.

Rincian anggaran

Ditambahkan, empat sumber anggaran untuk penanganan bedah rumah itu memiliki perbedaan besaran.

Antara lain BRS perumahan berjumlah 158 unit dengan anggaran sebesar Rp3.160.000.000; BRS kawasan permukiman sebanyak 7 unit dengan anggaran Rp140.000.000.

Kemudian penanganan bedah rumah akibat bencana sebanyak 204 unit dengan anggaran Rp2.017.500.000; dan DAK sebanyak 95 unit dengan anggaran Rp4.275.000.000.

Sehingga total anggaran yang dipasang untuk penanganan BRS sebesar Rp9.592.500.000.

Syarat penerima BRS

Disinggung terkait syarat penerima bantuan, Ni Nyoman Surattini menegaskan bahwa penerima BRS adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pihaknya menilai masyarakat yang telah masuk dalam DTKS adalah masyarakat yang terdata dengan valid dan benar-benar berpenghasilan rendah.

Selain itu, penerima bantuan juga wajib memiliki lahan atau dipinjamkan lahan minimal 20 tahun pinjaman dan atas sepengetahuan Perbekel terkait serta masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

“Penerima bantuan rumah itu tidak bersifat pasif ya, swadaya itu bisa berupa tenaga atau bahan. Minimal yang bersangkutan berswadaya mengangkut bahan bangunan agar tidak pakai ongkos,” ujarnya

“Jika tidak begitu maka biaya yang diberikan tidak akan cukup. Itu saja persyaratan umumnya,” sambung Kepala Disperkimta Buleleng itu. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button