
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mendeportasi (memulangkan ke negara asal) Erhan Seckal, WNA Turki (39).
Erhan Seckal dipulangkan pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WITA dengan menaiki pesawat Turkish Airlines tujuan Istanbul, Turki di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja; Nanang Mustofa; melalui keterangan persnya.
“WNA Turki itu dideportasi lantaran masuk dan berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah,” terang Nanang Mustofa.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Selain itu juga karena Erhan Seckal telah memenuhi semua persyaratan adminitratif dan saat kembali didampingi oleh petugas dari perwakilan negaranya.
Ditemukan terdampar di Pantai Segara Kubutambahan
Sebelumnya, Erhan Seckal diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada hari Kamis, 5 Mei 2022 di Puskesmas I Kubutambahan.
Ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Kepolisian Perairan Kabupaten Buleleng yang menyebutkan adanya WNA yang terdampar di rumpon ikan milik warga dekat pantai Desa Kubutambahan Buleleng.
WNA itu ditemukan oleh seorang nelayan dalam kondisi yang lemas, dehidrasi, dan iritasi pada hampir seluruh tubuhnya.
Ia kemudian dievakuasi ke pinggir pantai dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas I Kubutambahan untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini juga dilaporkan ke Polsek Kubutambahan guna penanganan lebih lanjut.
[irp]WNA yang diketahui bernama Erhan Seckal itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk dimintai keterangan.
Dari keterangannya, ia mengaku terjatuh dari kapalnya pada tanggal 2 Mei 2022 siang yang saat itu berangkat dari Australia menuju Vietnam.
WNA Turki itu menyebutkan bahwa ia terjatuh karena kehilangan kesadaran saat berada di anjungan bagian belakang kapal.
Sialnya, saat kejadian itu tidak ada awak kapal lain yang melihat karena posisi pria 39 tahun itu berada di bagian belakang kapal.
[irp]Apresiasi dari Kedutaan Besar Turki
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta, Erhan Seckal dinyatakan memang benar sebagai warga negara Turki.
Ini juga sesuai dengan laporan dari agen kapal atas hilangnya Erhan Seckal kepada pemerintah Turki.
Melalui kedutaannya, Pemerintah Turki menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI secara khusus Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Ini karena telah membantu merawat dan memfasilitasi pemulihan kesehatan warganya dan proses keberangkatannya untuk kembali ke Turki. (fJr/JP)



