Tiga Warga Jadi Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Julah

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Sebanyak tiga orang warga yang diduga melakukan pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, diamankan pihak kepolisian.
Aksi gotong royong yang berujung pembakaran rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, kini memasuki babak baru.
Hal ini setelah tiga orang warga Desa Julah yang diduga melakukan aksi tersebut diamankan Polres Buleleng.
Para terduga pelaku ini diamankan Polres Buleleng pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di rumah masing-masing.
Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif baik itu olah TKP, barang bukti, dan keterangan saksi yang diperoleh Satreskrim Polres Buleleng.
Parahnya, dari ketiga terduga pembakaran rumah tersebut, salah satunya berusia sepuh alias lanjut, merekaย antara lain KS (33), INYK (71), IWS (30).
Mereka bertiga saat ini terjerat rumusan Pasal 170 KUHP mengenai perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum.

“Kita sudah lakukan langkah hukum, dengan menangkap pelaku, baru tiga orang yang diamankan,” ujar AKBP Andrian Pramudianto, Kapolres Buleleng.
“Kemungkinan pelaku bisa bertambah, termasuk yang menyuruh” tambahnya lagi dalam kunjungannya ke lokasi kejadian pada hari Jumat, 10 Juni 2022.
Terkait peran dari ketiga terduga pelaku ini, Kapolres Buleleng menyebutkan tengah dilakukan penyidikan untuk mengetahuinya.
Dan diharapkan dari mereka nanti akan diketahui pelaku lainnya yang juga ikut terlibat aksi pembakaran rumah itu.
“Baru tadi malam kita amankan, untuk peran sedang diselidiki, sehingga dari mereka bisa mengetahui siapa saja yang lainnya,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto.
Untuk sementara ini sudah ada tiga saksi fakta termasuk saksi koban yang telah menjalani pemeriksaan.
[irp]Kapolres Buleleng tegaskan itu rumah penyakap
Sementara itu, AKBP Andrian Pramudianto menegaskan bahwa rumah yang dibakar tersebut bukanlah rumah warga melainkan rumah untuk tempat tinggal penyakap lahan.
Hanya saja, secara kebetulan rumah tersebut berada di atas lahan sengketa
“Rumah tersebut bukan rumah warga, hanya rumah penyakap atau penggarap dari lahan yang kebetulan lahan sengketa,” jelas AKBP Andrian Pramudianto. (fJr/JP)



