Pansus TRAP Puji Ketegasan KKP, Marina BTID Disegel di Tengah Sorotan Publik

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap aktivitas pembangunan marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan. Penyegelan yang dilakukan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga tata ruang, kawasan pesisir, dan ekosistem mangrove Bali dari dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Sikap tegas KKP tersebut sekaligus memperkuat hasil pengawasan yang selama ini dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap proyek marina BTID yang sejak awal menuai sorotan publik. Pansus menilai langkah penyegelan menjadi bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti berbagai temuan dan dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H sebelumnya memang berulang kali mempertanyakan legalitas proyek marina yang berada di kawasan sensitif pesisir dan mangrove Tahura Ngurah Rai. Dalam sejumlah inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat, Pansus menemukan adanya indikasi persoalan tata ruang, pemanfaatan kawasan mangrove, hingga dugaan ketidaksesuaian proses tukar guling lahan.
Pansus bahkan sempat menghentikan sementara aktivitas pembangunan marina BTID setelah menemukan adanya dugaan perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan. Saat sidak berlangsung, anggota dewan juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove yang disebut berdampak pada ruang hidup nelayan dan ekosistem pesisir Serangan.
Menurut Pansus, langkah KKP tidak boleh dipandang sekadar penindakan administratif, melainkan momentum penting untuk mengembalikan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan Bali. Terlebih kawasan pesisir Serangan selama ini menjadi titik krusial yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan hutan mangrove, serta kehidupan masyarakat lokal.
Sorotan terhadap proyek marina BTID sendiri telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Dalam berbagai forum, pihak BTID menyatakan pembangunan marina telah mengantongi sejumlah izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun Pansus TRAP menilai seluruh dokumen tersebut tetap harus diuji secara menyeluruh agar tidak bertabrakan dengan aturan tata ruang, kawasan konservasi, dan perlindungan mangrove.
Bagi Pansus TRAP, penyegelan oleh KKP menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek strategis di Bali tidak boleh berhenti hanya pada klaim legalitas di atas kertas. Transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan disebut harus menjadi prioritas utama agar investasi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan alam Bali.



