Denpasar

DPRD Bali Gelar Rapat

Bahas Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali , acara bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Senin (14/10/2024).

Rapat dipimpin oleh Koordinator Pembahas I, Nyoman Suyasa, ST, bersama Wakil Koordinator I, Nyoman Suwirta, S.Pd, MM, dan dihadiri oleh anggota gabungan Komisi III dan IV.

Setelah rapat, Nyoman Suyasa menyampaikan kepada awak media bahwa secara umum, tidak ada perubahan signifikan dalam kode etik DPRD. Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat penegasan terkait undang-undang yang berlaku saat ini, prinsip-prinsip yang ada tetap sama seperti sebelumnya.

“Kode etik ini mengatur norma-norma yang harus dipatuhi anggota DPR dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya.

Suyasa juga menambahkan bahwa selama ini, rekan-rekan dewan di Bali belum pernah melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Draf Kode Etik DPRD Bali mencakup 15 bab dan 21 pasal, yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas anggota DPRD. Beberapa bab mencakup ketaatan dalam melaksanakan sumpah, tata kerja antaranggota, serta sanksi bagi pelanggaran kode etik. Selanjutnya, DPRD Bali akan menjadwalkan penetapan kode etik dan tata tertib yang lebih rinci.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button