RSUP Prof Ngoerah Kremasi 25 Jenazah Terlantar
Setelah bertahun-tahun tertahan karena urusan administrasi, jenazah terlantar termasuk lima warga negara asing akhirnya dikremasi dengan biaya ditanggung negara.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Di balik sunyinya ruang forensik RSUP Prof Ngoerah, terdapat kisah yang tak sempat tersampaikan. Puluhan jasad terlantar, yang bertahun-tahun hanya ditemani lemari pendingin dan doa yang tertahan, akhirnya mendapatkan kepastian, dikremasi dengan layak. Selama dua hari, pada 2 dan 3 September 2025, sebanyak 25 jenazah termasuk lima orang asing menjalani prosesi kremasi di Krematorium Dharma Kerthi Dalem Kerobokan, Bali.
Selama ini, jenazah-jenazah tersebut dititipkan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan RSUP Prof Ngoerah. Beberapa di antaranya bahkan telah tersimpan sejak pandemi COVID-19 tahun 2021. Mereka adalah korban situasi: tanpa keluarga, tanpa penjemput, dan tanpa kepastian administratif.
“Dari jumlah 25 jenazah telantar ini, dua di antaranya warga negara Rusia, dua dari Ukraina, dan satu dari Australia,” ungkap Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, I Wayan Sudana, pada Selasa (2/9/2025).
Proses kremasi tidak serta-merta dilakukan. Dibutuhkan surat pembebasan dari pihak kepolisian, dinas sosial, dan konsulat negara masing-masing, khusus bagi WNA. Proses birokrasi yang panjang inilah yang menjadi salah satu penyebab lamanya jenazah-jenazah tersebut tertahan di rumah sakit.
“Semua jenazah telah mendapat surat pembebasan untuk dikremasi. Jadi prosesnya legal dan sah sesuai aturan,” jelas Sudana.
Total biaya yang dikeluarkan RSUP Prof Ngoerah untuk perawatan dan penyimpanan jenazah mencapai angka fantastis: Rp 3,58 miliar. Namun Sudana menegaskan, pihak rumah sakit menanggungnya sebagai bentuk tanggung jawab sosial (CSR).
“Ini bentuk kemanusiaan. Kami tidak ingin jenazah-jenazah ini terus menjadi beban dan tak mendapat hak terakhirnya,” ujarnya.
Untuk pembiayaan kremasi, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak turun tangan. Kepala dinas, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menyebut program ini rutin dijalankan setiap satu hingga dua tahun sekali, dengan kuota 30–50 jenazah per tahun.
“Anggaran per jenazah sekitar Rp 8,5 juta. Tapi tantangan terbesarnya adalah waktu tunggu surat pembebasan dari kepolisian yang bisa memakan waktu bertahun-tahun,” katanya.
Masalah administratif memang menjadi titik lemah dalam penanganan jenazah telantar. Beberapa jenazah bahkan harus menunggu hingga empat tahun karena keterlambatan surat dari kepolisian. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pihak rumah sakit, dinas sosial, dan kepolisian.
“Ke depan, kami ingin begitu ada satu jenazah telantar dan surat sudah lengkap, bisa langsung dikremasi. Tak perlu menunggu terkumpul banyak,” tegas Sagung.
Meski mereka datang tanpa nama yang dikenang atau keluarga yang mendampingi, 25 jenazah itu kini mendapat penghormatan terakhir yang layak. Di antara abu yang mengalir ke udara dan doa yang dilantunkan hening, negara telah hadir untuk mereka yang bahkan tak bisa lagi meminta. Bukan hanya soal tanggung jawab, tapi soal kemanusiaan yang tak mengenal identitas atau kewarganegaraan.(JpBali).



