Berita

Denpasar Catat Rp1,2 Triliun Pajak hingga Agustus

Inovasi digital, insentif fiskal, dan tata kelola bersih jadi kunci stabilitas keuangan daerah

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar berhasil menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melanda sejumlah daerah. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp1,2 triliun atau 70,67 persen dari target Rp1,710 triliun yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025.

Capaian ini menjadi bukti kokohnya strategi fiskal yang dirancang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar. Tak hanya mengandalkan penerimaan rutin, Pemkot juga menerapkan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami optimis target dapat tercapai. Melalui insentif berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, beban masyarakat bisa diringankan sekaligus menjaga penerimaan tetap stabil,” ujar Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.

Di tengah era digital, Denpasar juga terus mendorong inovasi pelayanan pajak. Program seperti Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Reditia di Renon, hingga Melodi di Sanur menjadi sarana memudahkan masyarakat. Bahkan, pelayanan jemput bola serta pendataan objek pajak baru kini melibatkan desa dan kelurahan.

“Klasterisasi pelayanan pajak kami perluas ke kawasan ekonomi seperti Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat, dan Gatot Subroto. Semua itu agar wajib pajak semakin mudah mengakses layanan,” jelas Eddy.

Tak hanya fokus pada penerimaan, Bapenda Denpasar juga membenahi tata kelola birokrasi. Sejak 2022, instansi ini mencanangkan zona integritas bebas korupsi. Tahun 2023 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan kini tengah mengikuti evaluasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Jika berhasil, Bapenda Denpasar akan menjadi kota kedua di Indonesia setelah Malang yang meraih predikat WBBM,” ungkap Eddy.

Langkah Denpasar juga sejalan dengan regulasi nasional, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bahkan, sejak awal 2024 Denpasar telah mengantisipasi potensi kenaikan PBB dengan insentif fiskal hasil kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kajian menunjukkan NJOP sebelumnya jauh di bawah nilai pasar, bahkan 8–10 kali lipat lebih rendah. Namun kami memilih tidak serta-merta menyetarakan NJOP demi menjaga kemampuan bayar masyarakat,” jelasnya.

Dengan capaian ini, Denpasar menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberpihakan pada masyarakat.

“Intinya, Denpasar sejak awal sudah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk menghadapi dinamika ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dengan semangat Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” tutup Eddy Mulya.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button