
BADUNG, jarrakposbali.com – Deru ombak Pantai Suluban siang itu tidak mampu menutupi ketegangan rombongan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat menyusuri tebing dan jalur sempit di kawasan Pecatu. Tempat-tempat yang selama ini ramai menghiasi media sosial justru menjadi sorotan serius karena diduga berdiri di kawasan sempadan jurang dan sempadan pantai yang rawan bencana.
Di tengah geliat pariwisata dan investasi yang terus tumbuh di Bali Selatan, Pansus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) memilih turun langsung ke lapangan. Mereka ingin memastikan pembangunan tidak melampaui batas ruang hidup yang selama ini menjaga keseimbangan alam Bali.
Inspeksi mendadak yang digelar Jumat, 8 Mei 2026 itu dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai. Turut mendampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.
Sedikitnya lima titik lokasi diperiksa. Beberapa di antaranya merupakan lokasi populer yang kerap muncul di media sosial seperti Delpi Beach Cafe Club, Single Fin, hingga kawasan The Edge.
Yang menarik, perhatian pansus tidak hanya tertuju pada bangunan yang sudah berdiri. Dalam perjalanan kembali dari proyek Olaya, rombongan juga menemukan aktivitas pengerukan tebing dan pembangunan baru yang diduga memakan area sempadan pantai di bawah jembatan kawasan tersebut.
Di banyak kasus, kawasan tebing dan pesisir memang menjadi titik rawan ketika pembangunan tumbuh terlalu cepat. Apalagi wilayah Pecatu dikenal memiliki kontur tebing curam dan langsung berhadapan dengan gelombang Samudra Hindia.
Pansus TRAP menegaskan pengawasan dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali Tahun 2023–2043 yang mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, hingga kawasan rawan bencana.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, hingga PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
“Ini tidak bisa dianggap biasa. Tempat-tempat ini memang viral, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang dan keselamatan, risikonya sangat besar. Kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas, bongkar,” tegas I Dewa Nyoman Rai.
Sidak itu seperti pengingat bahwa Bali bukan sekadar destinasi wisata yang indah dipotret dari udara atau viral di media sosial. Ada ruang hidup, tebing, pantai, dan kawasan suci yang memiliki batas untuk dijaga bersama.
Pada akhirnya, pembangunan di Bali tidak hanya berbicara tentang investasi dan kemewahan. Yang ikut dipertaruhkan adalah keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan wajah Pulau Dewata untuk generasi seratus tahun ke depan.(JpBali).



