
DENPASAR, jarrakposbali.com – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus langkah efisiensi energi dan penghematan operasional daerah.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi disiplin kerja ASN. Pengawasan justru dilakukan lebih ketat melalui sistem absensi digital berbasis titik lokasi tempat tinggal pegawai.
Dalam keterangannya kepada media di Denpasar, Selasa (7/4/2026), Eddy Mulya menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Walikota Denpasar tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan efisiensi energi di lingkungan instansi pemerintah.
âWFH ini bukan berarti bebas bekerja di mana saja. Absensi dilakukan sesuai titik lokasi rumah yang sudah terdaftar dan akan dipantau secara ketat,â ujar IGN Eddy Mulya.
Selain absensi digital, responsivitas pegawai selama jam kerja menjadi perhatian utama. Setiap ASN diwajibkan tetap aktif berkomunikasi dan siap hadir ke kantor apabila sewaktu waktu dibutuhkan pimpinan.
Pemerintah Kota Denpasar juga menerapkan pengawasan berjenjang terhadap pegawai yang lambat merespons komunikasi atasan saat WFH berlangsung.
âKalau dihubungi lima menit tidak merespons akan diberikan peringatan. Begitu juga sepuluh sampai lima belas menit. Tidak ada istilah sulit dihubungi saat jam kerja,â kata Eddy Mulya.
Pemkot Denpasar memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), seperti layanan kesehatan, pendidikan, perhubungan, kependudukan, kebencanaan, ketertiban umum hingga layanan pajak daerah.
Selain itu, pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, camat, lurah hingga perbekel juga tetap wajib masuk kantor seperti biasa.
âKalau ada perintah untuk segera merapat ke kantor, pegawai wajib datang. Semua akan dievaluasi rutin setiap minggu,â tegasnya.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik dan pendingin ruangan, serta optimalisasi rapat daring atau hybrid meeting.
Hasil penghematan nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan masyarakat di Kota Denpasar.
âHasil efisiensi ini akan dikembalikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,â ungkap Eddy Mulya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar menjadi bagian dari penyesuaian budaya kerja birokrasi yang lebih fleksibel namun tetap terukur. Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya berbicara soal efisiensi energi, tetapi juga membangun pola kerja ASN yang lebih adaptif, responsif, dan tetap fokus menjaga kualitas pelayanan publik.(JpBali).



