BadungBerita

DPRD Badung Restui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede

BADUNG, jarrakposbali.com – Di balik meja rapat yang dipenuhi dokumen dan pembahasan hukum, ada satu hal yang terasa dijaga bersama di DPRD Badung, yakni keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlangsungan ruang suci adat. Selasa 26 Mei 2026 siang itu, suasana Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung tidak hanya membahas soal hibah tanah.

Permohonan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD Badung setelah dinilai memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Raker yang berlangsung di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung itu dihadiri sejumlah OPD strategis. Mulai dari BPKAD, Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung ikut duduk bersama membahas proses hibah tersebut.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut surat Kepala BPKAD Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Yang menarik, proses ini tidak hanya berhenti pada administrasi aset daerah. Dalam pembahasannya, DPRD Badung menaruh perhatian pada kesinambungan hubungan antara pemerintah daerah dan Desa Adat yang selama ini berjalan melalui kesepakatan bersama.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

Dalam skema hibah itu, Desa Adat akan menghibahkan lahan seluas 24 are kepada Pemkab Badung. Lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagai Kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menyerahkan lahan seluas 45 are yang berada di kawasan Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi kepada Desa Adat.

Sering kali, persoalan aset adat dan aset pemerintah menjadi sensitif ketika legalitas tidak diselesaikan sejak awal. Karena itu, pembahasan kali ini terasa cukup penting bagi kedua belah pihak. DPRD Badung ingin memastikan seluruh proses berjalan terang, tertib, dan tidak meninggalkan persoalan di masa mendatang.

“Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” jelas I Gusti Lanang Umbara.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata, menegaskan pentingnya legalitas dalam proses hibah tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di banyak kasus, hubungan antara pembangunan dan kepentingan adat membutuhkan ruang dialog yang panjang. Namun dalam pembahasan hibah tanah Pura Dalem Gulingan Gede ini, DPRD Badung mencoba menunjukkan bahwa kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai adat dapat berjalan beriringan. Pada akhirnya, tanah bukan sekadar aset. Ada sejarah, fungsi sosial, dan keyakinan masyarakat yang ikut dijaga di dalamnya.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button