Bali Batasi Akses OSS PMA, UMKM Diberi Ruang Bertumbuh

BALI, jarrakposbali.com – Di banyak sudut Bali, denyut ekonomi tidak hanya datang dari kawasan wisata atau hotel berbintang. Kehidupan juga bergerak melalui warung kecil di pinggir jalan, usaha sewa kendaraan milik keluarga, penjahit rumahan, kafe lokal, hingga toko pakaian yang telah bertahun tahun melayani masyarakat.
Dari ruang usaha sederhana itulah ribuan keluarga menggantungkan penghasilan setiap hari. Ketika arus investasi terus bertambah, Pemerintah Provinsi Bali memilih memastikan ruang usaha tersebut tetap memiliki tempat untuk berkembang.
Hasil evaluasi terhadap sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan celah regulasi oleh sejumlah Penanam Modal Asing (PMA).
Melalui mekanisme perizinan pada kategori risiko rendah dan menengah rendah, sebagian pelaku usaha asing dinilai mulai memasuki sektor yang selama ini menjadi ruang utama bagi koperasi dan UMKM Bali.
“Dengan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha pada kategori risiko rendah dan menengah rendah, sebagian pelaku usaha asing dapat memasuki sektor yang selama ini menjadi ruang utama bagi UMKM,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster, Rabu (22/7).
Temuan tersebut menjadi dasar Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis. Akses OSS bagi PMA ditutup pada sejumlah KBLI yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari sektor akomodasi, perdagangan eceran, penyewaan kendaraan, jasa konsultansi, kafe, penjahitan, pusat kebugaran, hingga beberapa bidang usaha lainnya.
Kebijakan ini lahir dari pertimbangan agar keseimbangan persaingan usaha tetap terjaga dan pelaku usaha lokal memiliki ruang berkembang secara berkelanjutan.
“Kebijakan ini telah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia dan mulai berlaku di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026,” jelas Koster.
Langkah tersebut juga diikuti penguatan pengawasan terhadap proses perizinan. Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota akan memperketat pengawasan penggunaan virtual office serta melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Investasi diharapkan hadir sebagai mitra pembangunan yang memperkuat ekonomi daerah, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi koperasi dan UMKM untuk terus berkembang,” tegas Koster.
Pada akhirnya, kebijakan ini menggambarkan arah pembangunan ekonomi Bali yang berupaya berjalan selaras. Investasi tetap dipandang sebagai penggerak pertumbuhan daerah, sementara UMKM ditempatkan sebagai fondasi yang menjaga kekuatan ekonomi masyarakat.
Ketika keduanya tumbuh dalam ruang yang seimbang, Bali tidak hanya mempertahankan daya tarik investasinya, tetapi juga merawat identitas ekonomi lokal yang telah menjadi bagian dari kehidupan pulau ini selama bertahun tahun.(JpBali).



