BeritaDenpasar

BTID Jadi Sorotan, DPRD Bali Serahkan Rekomendasi kepada Gubernur

DENPASAR, jarrakposbali.com – Denpasar menjadi saksi salah satu momentum penting dalam dinamika pemerintahan daerah Bali. Di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), perhatian publik tidak hanya tertuju pada pembahasan rancangan peraturan daerah dan laporan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga pada langkah politik DPRD Bali yang menyerahkan rekomendasi terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Agenda tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna Ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama jajaran pimpinan DPRD Bali.

Sejak rapat dibuka, suasana sidang berlangsung serius namun dinamis. Hadir Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Dewa Made Indra, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, hingga berbagai undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menjelaskan bahwa terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kedua, penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penyerahan rekomendasi DPRD Bali terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Ketiga agenda tersebut mencerminkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bersamaan dalam satu forum resmi.

“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Bali yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.”
Tjokorda Gede Agung, Anggota DPRD Bali

Pada sesi pembahasan raperda inisiatif, DPRD Bali menegaskan pentingnya menghadirkan tata cara pembentukan produk hukum daerah yang lebih terstruktur dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Raperda tersebut dirancang sebagai pedoman baku dalam proses penyusunan berbagai produk hukum daerah, sekaligus memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas, kepastian hukum, dan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat Bali.

Yang menarik, dalam penjelasannya DPRD juga menempatkan karakteristik Bali sebagai salah satu landasan utama pembentukan regulasi.

Filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta upaya menjaga adat, budaya, tradisi, dan nilai kearifan lokal disebut sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyusunan kebijakan daerah.

Memasuki agenda terakhir, perhatian peserta rapat kembali tertuju pada rekomendasi DPRD terkait BTID dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan. Dokumen rekomendasi tersebut secara resmi diserahkan Ketua DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta.

Sebelum penyerahan dilakukan, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha meminta agar substansi rekomendasi terlebih dahulu dibacakan dalam forum paripurna.

Permintaan itu kemudian diakomodasi oleh pimpinan sidang dengan membacakan poin-poin penting rekomendasi sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Bali

Paripurna Ke-41 DPRD Bali akhirnya tidak sekadar menjadi forum pembahasan regulasi dan laporan keuangan daerah. Sidang tersebut juga menjadi ruang penegasan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal berbagai isu strategis yang berkembang di Bali.

Penyerahan rekomendasi terkait BTID dan kawasan hutan Desa Pejarakan menjadi penanda bahwa perhatian terhadap tata kelola ruang, lingkungan, serta kepastian hukum tetap berada dalam radar pengawasan DPRD Bali.

Kini, publik menanti langkah lanjutan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah resmi disampaikan melalui forum tertinggi DPRD Provinsi Bali tersebut.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button