
MANGUPURA , jarrakposbali.com – DPRD Kabupaten Badung kembali menyoroti arah kebijakan anggaran daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (13/8/2026), DPRD Badung membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung itu dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD Badung. Seluruh anggota DPRD Badung turut hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala OPD, Forkopimda Badung dan undangan lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian DPRD mengarah pada besarnya porsi belanja infrastruktur yang mencapai 59,80 persen. Besarnya alokasi tersebut dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.
“Kami mendukung keberpihakan anggaran terhadap pembangunan infrastruktur. Namun, setiap kebijakan belanja tetap harus melihat kemampuan fiskal daerah serta kesinambungan anggaran,” menjadi pesan penting dalam pembahasan DPRD Badung.
Perhatian terhadap kemampuan fiskal menjadi semakin penting karena pembangunan daerah membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun hari ini akan membawa konsekuensi terhadap biaya pemeliharaan, pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, DPRD Badung mendorong agar perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun dengan perhitungan yang matang. Setiap program diharapkan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat dan tetap berada dalam ruang kemampuan keuangan daerah.
“Yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran harus memberikan manfaat yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat Badung,” demikian penekanan DPRD dalam pembahasan tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran Kabupaten Badung. Besarnya porsi infrastruktur menunjukkan kuatnya agenda pembangunan, sementara catatan mengenai kemampuan fiskal menjadi pengingat agar setiap rupiah anggaran tetap dikelola secara terukur.
Pada akhirnya, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berbicara mengenai angka dalam dokumen anggaran. Di balik angka 59,80 persen untuk infrastruktur, terdapat kebutuhan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan, keuangan daerah tetap sehat dan manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Badung.(JpBali).



