BeritaHukum dan KriminalInternasional

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemilik Akun The Bali Dream

BALI, jarrakposbali.com – Bali kembali menjadi perhatian dalam pengawasan aktivitas warga negara asing. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang diduga mengelola akun media sosial @the.bali.dream dan menjalankan aktivitas pemasaran digital berbayar di Bali.

Penindakan ini berawal dari informasi yang ramai beredar di media sosial terkait aktivitas sejumlah warga negara asing dan dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan agen perjalanan yang menawarkan layanan perjalanan bagi pemegang paspor Israel.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui verifikasi data serta penelusuran terhadap aktivitas orang asing yang berada di Bali.

Dari hasil identifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah, dua sosok yang muncul dalam unggahan media sosial diketahui berinisial SG dan AC. Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Berdasarkan catatan perlintasan, keduanya telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Perhatian kemudian mengarah kepada aktivitas “The Bali Dream”, sebuah layanan yang menawarkan perencanaan perjalanan, paket bulan madu hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, 14 Agustus 2026.

Dalam penelusuran lebih lanjut, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream diketahui berkaitan dengan BR. Data keimigrasian mencatat BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Dari pemeriksaan, Imigrasi menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai pembuat konten berbayar serta melakukan pemasaran digital selama berada di Indonesia.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi Ngurah Rai untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. BR juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar menuju Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius.

Yang menarik, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas warga negara asing di Bali terus menjadi perhatian serius aparat keimigrasian. Perkembangan teknologi digital membuat kegiatan bisnis dan pemasaran dapat berjalan lintas negara, sehingga pengawasan juga perlu mengikuti pola aktivitas tersebut.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Bali. Langkah ini diarahkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman dan kondusif bagi wisatawan serta masyarakat.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button