
DENPASAR, jarrakposbali.com – peringatan HUT ke-68 Provinsi Bali tahun ini membawa pesan penting bagi jajaran Pemerintah Provinsi Bali. Di usia 68 tahun, perhatian pemerintah diarahkan pada satu hal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yaitu bagaimana aparatur bekerja, melayani, dan menjaga kepercayaan yang diberikan negara.
Momentum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Instruksi ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (12/8) dan disampaikan kepada awak media di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Ingub tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Bagi Gubernur Koster, pertambahan usia Provinsi Bali perlu diikuti dengan evaluasi terhadap kualitas kerja birokrasi serta manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh Krama Bali.
“Peringatan HUT Provinsi Bali harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan memperkuat komitmen jajaran Pemprov Bali dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.”
Melalui instruksi tersebut, seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja, inovasi, serta kecepatan dalam melaksanakan program pembangunan. Pelayanan publik juga diarahkan semakin prima, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Budaya pelayanan menjadi perhatian khusus. Aparatur diminta menghadirkan pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, memiliki kepastian, dan profesional.
“Setiap aparatur harus menjalankan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.”
Pesan tersebut menyentuh persoalan yang sering dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan birokrasi. Kepastian informasi, kemudahan proses, sikap aparatur, dan kemampuan memberikan solusi menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan.
Karena itu, aparatur diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan.
“Pelayanan publik pada akhirnya bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan. Di balik setiap layanan terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil, serta solusi atas persoalan yang dihadapi.”
Ingub juga menempatkan integritas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas aparatur. Lingkungan kerja Pemprov Bali diarahkan terbebas dari gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, intervensi kepentingan pribadi, serta praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Aparatur dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah. Termasuk meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.”
Perhatian terhadap integritas juga diperluas hingga perilaku aparatur di ruang digital dan kehidupan pribadi yang dapat berdampak pada citra pemerintahan. Konflik kepentingan, penyebaran hoaks, serta komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta diminta untuk dihindari.
Instruksi tersebut juga menegaskan larangan terhadap sejumlah perilaku yang dapat mencederai integritas aparatur, termasuk perselingkuhan, narkoba, judi online, dan pinjaman online.
“Masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara dan bermartabat, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama.”
Untuk memastikan instruksi berjalan, pimpinan perangkat daerah diberikan tanggung jawab melakukan tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran. Sanksi administratif, hukuman disiplin dan atau sanksi hukum lainnya dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap instruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas secara horizontal dan vertikal. Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Kualitas pelayanan dan perilaku aparatur pada akhirnya ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.”
Ingub Bali Nomor 6 Tahun 2026 menjadi penanda bahwa HUT ke-68 Provinsi Bali diarahkan memiliki makna yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Usia pemerintahan daerah diterjemahkan melalui dorongan untuk memperbaiki cara bekerja, memperkuat kualitas pelayanan, dan menjaga integritas setiap aparatur.
Dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, keberhasilan pembangunan tidak berhenti pada jumlah program yang terlaksana. Ukurannya juga terlihat dari kehadiran pemerintah ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, kepastian, dan solusi.
Pada akhirnya, pesan Ingub tersebut sederhana. Kinerja harus menghasilkan pekerjaan yang tuntas. Kualitas harus menghadirkan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Integritas harus menjaga kepercayaan. Tiga hal itu menjadi pekerjaan rumah bersama Pemprov Bali dalam melangkah memasuki usia ke-68.(JpBali).



