Imigrasi Sisir Canggu, ASITA Bali Dukung Penindakan WNA Pelanggar Aturan

BADUNG, jarrakposbali.com – Malam di Canggu tetap ramai ketika sejumlah kendaraan petugas imigrasi bergerak menyusuri kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas wisatawan mancanegara di Bali.
Di tengah restoran, vila, tempat hiburan, dan lalu lintas wisatawan yang masih berlangsung, petugas menjalankan pemeriksaan terhadap keberadaan orang asing. Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata kembali digelar sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas WNA di Pulau Dewata.
Kamis (27/8/2026) malam, operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Sebanyak enam WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam WNA tersebut berasal dari enam negara. Mereka terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima WNA terindikasi mengalami persoalan izin tinggal atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang masih harus menjalani pemeriksaan petugas.
Operasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan di kawasan yang memiliki tingkat mobilitas wisatawan cukup tinggi.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata.”
Hendarsam bahkan turun langsung bersama personel di lapangan. Kehadiran pimpinan tertinggi Imigrasi dalam operasi tersebut memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap pengawasan aktivitas orang asing di Bali.
Pemeriksaan diarahkan pada berbagai potensi pelanggaran. Mulai dari izin tinggal, gangguan ketertiban umum, penyalahgunaan izin, hingga dugaan kejahatan lintas negara.
Operasi Dharma Dewata telah dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Bali.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara.”
Pengawasan juga melibatkan Timpora serta sejumlah unsur penegak hukum dan pemerintah daerah. Petugas turut memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA untuk membantu memvalidasi keberadaan WNA sekaligus memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi.
Catatan operasi sebelumnya memperlihatkan bagaimana pengawasan terus diperluas. Pada Operasi Patroli Dharma Dewata periode pertama, sebanyak 62 WNA bermasalah diamankan. Petugas juga melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada periode berikutnya, sebanyak 66 WNA diamankan dengan berbagai jenis pelanggaran.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia.”
Langkah Imigrasi tersebut mendapat dukungan dari kalangan pelaku industri pariwisata.
Ketua ASITA Bali I Putu Winastra menilai pengawasan terhadap warga asing diperlukan untuk menjaga aktivitas pariwisata tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menurutnya, keberadaan wisatawan mancanegara memberikan kontribusi penting bagi Bali. Karena itu, kepastian bahwa setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai izin menjadi bagian dari ekosistem pariwisata yang sehat.
“Kami sebagai asosiasi biro perjalanan wisata di Bali mengapresiasi dan mendukung penuh operasi pengawasan tersebut.”
Winastra berharap operasi semacam ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Pengawasan menurutnya perlu hadir di berbagai kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga asing.
Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah pusat dalam operasi berikutnya agar pengawasan memiliki jangkauan yang semakin luas.
“Kami selalu berharap operasi pengawasan seperti ini terus dilakukan. Tidak hanya oleh tim di Bali, tetapi sesekali juga melibatkan tim dari Jakarta.”
Bagi Winastra, persoalan pengawasan sebaiknya dimulai sejak proses pemberian visa. Tujuan kedatangan setiap orang asing perlu menjadi perhatian agar jenis visa yang digunakan sesuai dengan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Wisatawan yang datang untuk berlibur perlu menjalankan aktivitas sesuai tujuan kunjungannya. WNA yang bekerja juga wajib memenuhi ketentuan izin kerja dan keimigrasian.
“Hal yang terpenting adalah memastikan visa diberikan kepada orang asing sesuai dengan tujuan kedatangannya. Jika tujuannya bekerja, harus menggunakan izin yang sesuai. Begitu juga apabila datang untuk berlibur. Intinya, jangan sampai visa disalahgunakan dan melanggar aturan.”
Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi pariwisata Bali yang semakin dinamis. Aktivitas ekonomi yang tumbuh di berbagai kawasan membuat mobilitas orang asing semakin tinggi.
Di sisi lain, pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa dapat menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi. Pengawasan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung sesuai ketentuan.
“Dengan adanya operasi ini, kami berharap orang asing yang melakukan pelanggaran, baik overstay, melanggar izin kerja maupun pelanggaran lainnya, mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.”
Winastra menegaskan bahwa penindakan terhadap WNA tidak dimaksudkan untuk mengurangi kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Menurutnya, kepastian hukum justru menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap Bali sebagai destinasi wisata internasional. Wisatawan, pelaku usaha, masyarakat lokal, dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama terhadap terciptanya lingkungan pariwisata yang tertib.
“Pengawasan dan penindakan ini diperlukan untuk menjaga kualitas pariwisata Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha resmi, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi masyarakat lokal.”
Rangkaian operasi selama 2026 juga menunjukkan beragam persoalan yang ditemukan petugas. Mulai dari gangguan ketertiban umum, penyalahgunaan izin tinggal, overstay, persoalan dokumen perjalanan, hingga aktivitas orang asing yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah kasus bahkan telah menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti melalui proses keimigrasian, termasuk deportasi terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan.
Bagi Bali, pengawasan seperti ini menjadi bagian dari pekerjaan yang berlangsung setiap hari. Di kawasan wisata yang terus bergerak, keberadaan orang asing perlu tercatat, aktivitasnya perlu sesuai izin, dan setiap pelanggaran harus mendapatkan tindak lanjut berdasarkan hukum.
“Kami berharap pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas dapat menciptakan pariwisata Bali yang lebih tertib, aman, berkualitas, dan berkelanjutan.”
Malam di Canggu akhirnya kembali berjalan seperti biasa. Lampu kawasan wisata tetap menyala, wisatawan masih memenuhi sejumlah titik, dan aktivitas ekonomi terus bergerak.
Enam WNA yang diperiksa malam itu menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Bagi petugas, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tugas panjang memastikan setiap orang asing yang datang ke Bali memahami dan menaati aturan Indonesia.
Operasi Dharma Dewata pun terus bergerak dari satu kawasan ke kawasan lainnya. Di tengah geliat pariwisata Pulau Dewata, pesan yang ingin dijaga tetap sederhana. Bali terbuka bagi dunia, dan setiap orang yang datang perlu menghormati hukum, budaya, serta aturan yang berlaku di tanah yang mereka kunjungi.(JpBali).



