
DENPASAR, jarrakposbali.com – Ruang publik kembali ditata. Ratusan media promosi yang memenuhi sejumlah fasilitas umum di Kota Denpasar ditertibkan Satpol PP, Rabu (9/9). Penertiban menyasar baliho, pamflet, banner, hingga spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama.
Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Response, petugas bergerak menyisir sejumlah titik, mulai dari Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, hingga Jalan P.B. Sudirman.
Dari penertiban tersebut, sebanyak 131 media promosi berhasil ditertibkan. Rinciannya terdiri atas 7 baliho, 37 pamflet, 56 banner, dan 31 spanduk.
Penertiban dilakukan karena keberadaan berbagai media promosi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan estetika ruang publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap nyaman dipandang dan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Langkah petugas kemudian berlanjut ke kawasan sepanjang Pasar Phula Kerti Sanglah. Di lokasi tersebut, Satpol PP menyasar pedagang yang memanfaatkan area trotoar sebagai tempat berjualan.
Trotoar memiliki fungsi utama sebagai ruang bagi pejalan kaki. Ketika area tersebut digunakan untuk aktivitas perdagangan, ruang gerak masyarakat menjadi terbatas dan kenyamanan mobilitas ikut terdampak.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan ketertiban umum sekaligus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya menggunakan fasilitas publik sesuai peruntukannya.
Kabid KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Yudie Asmara, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang media promosi secara sembarangan dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” ujar Yudie.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.
Penataan ruang publik pada akhirnya membutuhkan keterlibatan bersama. Pemerintah melalui Satpol PP terus melakukan pengawasan, sementara masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin memahami aturan dalam memasang media promosi maupun memanfaatkan fasilitas umum.
Denpasar yang tertib tidak hanya dibangun melalui penertiban. Kesadaran untuk menjaga ruang bersama menjadi bagian penting dari wajah kota sehari-hari.(JpBali).



