
GIANYAR, jarrakposbali.com – Dua keping kebijakan penting akhirnya menemukan titik temu. Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama DPRD Kabupaten Gianyar menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bukan sekadar menutup rangkaian pembahasan di meja sidang, keputusan tersebut menjadi penanda bahwa arah pembangunan Gianyar kembali dipertemukan dalam satu kepentingan: kepentingan masyarakat dan keberlanjutan daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9).
KDua Raperda yang disahkan masing-masing mengatur Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 dan Penataan Sempadan Sungai.
Di balik ketukan palu dan lembar keputusan, ada proses pembahasan yang tidak singkat. Raperda Perubahan APBD 2026 dibahas secara maraton antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kebijakan anggaran tetap bergerak pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bagi Bupati Gianyar I Made Mahayastra, persetujuan bersama tersebut bukan hanya prosedur administratif. Ada tanggung jawab politik dan konstitusional yang harus dijalankan bersama.
“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota Dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Mahayastra.
Bagi pemerintah daerah, APBD bukan sekadar deretan angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat arah pembangunan, program prioritas, sekaligus harapan masyarakat yang harus diterjemahkan menjadi kebijakan nyata.
Karena itu, kesepakatan eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk memastikan program pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
Mahayastra menilai, proses pembahasan tersebut sekaligus memperlihatkan semakin kuatnya kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Gianyar dalam menentukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus upaya bersama dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Namun, perhatian dalam paripurna kali ini tidak hanya berhenti pada APBD.
Ada satu regulasi yang tak kalah penting karena bersentuhan langsung dengan wajah lingkungan Gianyar: Penataan Sempadan Sungai.
KRaperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar. Kehadirannya menjadi respons terhadap kebutuhan penataan ruang yang tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga menjaga sungai dan kawasan di sekitarnya tetap memiliki fungsi ekologis.
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan visioner dalam memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, serta meminimalisir risiko bencana seperti banjir, erosi, dan longsor,” jelas Mahayastra.
Sungai bukan sekadar aliran air yang membelah wilayah. Di dalamnya ada fungsi ekologis, ruang resapan, kawasan terbuka, sekaligus ruang yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, ketika sempadan sungai mulai terdesak oleh berbagai kepentingan pemanfaatan ruang, dibutuhkan aturan yang memberikan batas sekaligus kepastian.
Pemkab Gianyar menyatakan dukungan penuh terhadap Perda Penataan Sempadan Sungai tersebut.
“Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif,” kata Mahayastra.
Kini dua regulasi tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama. Tantangannya bergeser dari ruang sidang menuju ruang pelaksanaan.
Sebab, regulasi yang baik tidak cukup hanya berhenti sebagai produk hukum. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berjalan, diawasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Di titik inilah sinergi pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi penentu. Pembangunan tidak mungkin berdiri hanya di atas satu kaki.
“Bila kita menginginkan berhasil meningkatkan kesejahteraan, hendaknya secara total kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut. Loyalitas dan dedikasi terhadap tugas dan tanggung jawab akan mempengaruhi hasil dari pengabdian kita,” tandasnya.
Dua Raperda telah berubah status menjadi Perda. Satu berbicara tentang arah anggaran pembangunan, satu lagi tentang bagaimana Gianyar menjaga ruang hidup dan sungainya.
Kini, pekerjaan sesungguhnya dimulai.
Sebab, keberhasilan sebuah Perda bukan diukur dari seberapa cepat ia disahkan, melainkan seberapa nyata aturan itu mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik, lingkungan yang lebih terlindungi, dan kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat Gianyar.(JpBali).



