Akun Anonim Kian Meresahkan, Comot Judul Berita Tanpa Izin
Pelintiran judul berita tanpa konteks oleh akun media sosial anonim dinilai mencemari karya jurnalistik dan bisa berujung pidana

jarrakposbali.com, DENPASAR – Praktik pencatutan judul berita oleh akun-akun anonim di media sosial mulai menjadi perhatian serius kalangan pers di Bali.
Judul yang diambil tanpa izin dan konteks isi kerap dipelintir menjadi narasi menyesatkan, yang bertolak belakang dengan maksud asli pemberitaan.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menyoroti maraknya akun anonim yang mengambil judul berita tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa judul adalah bagian penting dari karya jurnalistik yang harus dihormati dan dilindungi secara hukum.
“Judul berita itu hasil pemikiran wartawan, bukan sekadar kata-kata. Kalau diambil seenaknya lalu dipelintir, itu bisa melanggar hukum,” ujarnya di Denpasar, Senin (12/5).
Ngurah Dibia menjelaskan bahwa pencatutan judul berita tanpa izin bisa dijerat hukum. Salah satunya lewat Undang-Undang Hak Cipta, yang memberikan hak penuh kepada pencipta untuk menyebarkan karyanya.
Jika dilanggar, pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Undang-Undang Hak Cipta jelas melindungi karya jurnalistik. Yang melanggar bisa dipidana dan didenda,” kata Dibia.
Selain UU Hak Cipta, Ngurah Dibia menyebut ada aturan lain yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan judul berita. UU Pers melindungi karya jurnalistik dari penyalahgunaan, sementara UU ITE dapat digunakan jika pelintiran itu merugikan atau mencemarkan nama baik pihak tertentu.
“Banyak judul berita diambil sepotong lalu dipelintir untuk kepentingan tertentu, entah politik, menjatuhkan orang, atau bahan lelucon. Ini jelas merugikan media dan wartawan,” ujar Dibia, Pemred barometerbali.com.
Ngurah Dibia menegaskan, SMSI Bali siap mendukung langkah hukum jika ada media yang merasa dirugikan oleh pencatutan judul tanpa izin. Ia menilai hal itu penting untuk memberi efek jera dan melindungi kerja jurnalistik yang profesional.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus terjadi. Media yang dirugikan sebaiknya tempuh jalur hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih menghargai karya jurnalistik dan bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Karya jurnalistik bukan untuk dipermainkan,” tutup Dibia.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.