Ambil Langkah Keadilan Restoratif, Sudiartana Beri Dua Jempol untuk Kajari Jembrana dan Kajari Badung serta Kajati Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com | Langkah Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Tinggi Bali dalam memberikan langkah hukum keadilan restoratif kepada warga yang terjerat kasus pidana, mendapat aprisiasi positif dari banyak pihak termasuk para petinggi Jarrak Media Group.
Langkah institusi penegak hukum ini dinilai sangat tepat dan lebih mementingkan rasa keadilan kemanusiaan bagi orang yang terjerat pidana, ketimbang upaya memenjarakan sebagai upaya pembinaan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Jembrana dan Kajari Badung yang telah mengambil langkah tepat berupa keadilan restoratif kepada dua orang warga yang terjerat kasus pidana. Ini adalah langkah mulia yang kedepannya harus tetap terjaga,” ujar CEO Jarrak Media Group I Putu Sudiartana, Sabtu (16/4/2022)
Langkah yang diambil oleh Kajari Jembrana dan Kajari Badung ini menurut Sudiartana adalah langkah tepat penuh keadilan bagi tersangka yang terjerat kasus pidana.
Dimana Kajari Jembrana dan Kajari Badung lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dalam memberikan keadilan hukum, ketimbang melakukan pembinaan melalui proses memenjarakan atau penuntutan tindak pidana.
Karena menurut mantan anggota Komisi III DPR RI dari partai Demokrat, dalam kasus tertentu dan motif tersangka melakukan tindak pidana, perlu dijadikan acuan dalam mengambil langkah hukum, termasuk pandangan dari sisi kemanusiaan.
Sudiartana mencontohkan, seperti kasus pencurian aki di Jembrana dan kasus pengancaman terhadap pamannya sendiri di Badung yang ditangani Kajari Badung, penuntutan perkara pindana itu tidak mutlak dilakukan sebagai upaya pembinaan mental yang bersangkutan sebagai efek jera.
“Justru langkah hukum keadilan restoratif lebih memberikan keadilan bagi tersangka dan lebih efektif untuk memunculkan efek jera karena tersangka akan sangat menghormati institusi penegak hukum ini,” tutur Sudiartana.
Apresiasi yang setinggi-tingginya juga diberikannya kepada Kajati Bali, dimana Kajati Bali sebagai kordinator penegakan hukum di wilayah Bali mampu melahirkan keputusan hukum dengan keadilan restoratif di tingkat kabupaten.
Dengan demikian akan muncul citra positif di masyarakat terhadap institusi Kejaksaan ini. Kedepan langkah-langkah ini perlu dikedepankan dalam upaya pembinaan terhadap warga yang terjerat pidana, dengan pertimbangan tertentu.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirut Jarrak Media Group yang juga praktisi hukum Gede Putu Sudiarta, S.H. Menurutnya, langkah Kajari Jembrana dan Kajari Badung memberikan keadilan restoratif dalam dua kasus tersebut sangatlah tepat.
Keputusan hukum dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka menurutnya merupakan keadilan yang hakiki serta rasa kemanusiaan yang tinggi bagi tersangka.
Dengan langkah ini, upaya pembinaan mental bagi warga jauh lebih efektif dibandingkan melanjutkan penuntutan hingga kepersidangan, sementara kasusnya tidak berdampak signifikan terhadap para korbannya serta masyarakat.(dewa darmada)



