Bali Darurat Sampah, DPRD Bali dan Pakar Lingkungan Sepakat Bentuk Tim Khusus

DENPASAR | Upaya penanganan sampah rumah tangga di Bali kembali mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Gede Komang Kresna Budi menerima kunjungan Yayasan Nusantara yang dipimpin oleh Ni Luh Kartini untuk membahas sinergi pengelolaan sampah di Ruang Kerja DPRD Provinsi Bali, Rabu, 15 April 2026.
Pertemuan tersebut menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan sampah rumah tangga yang kian kompleks.
“Persoalan sampah rumah tangga butuh kolaborasi semua pihak. DPRD siap mendorong kebijakan yang berpihak pada pengelolaan sampah terpadu, termasuk penguatan TPS3R dan peran desa adat,” kata Gede Komang Kresna Budi.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk tim kecil guna menyusun program percontohan (pilot project) pengelolaan sampah rumah tangga di Bali.
Disisi lain, Prof. Luh Kartini menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Bali yang dinilai masih bermasalah secara struktural.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi juga budaya konsumsi dan kebiasaan masyarakat.
Menurutnya, Bali saat ini berada di titik kritis pengelolaan sampah. Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung disebut telah berubah menjadi “gunung sampah” dengan tinggi mencapai 35-40 meter.
Bahkan, TPA seluas 32 hektare tersebut dinyatakan ilegal oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan akhirnya resmi ditutup pada awal 2026.
Selain itu, produksi sampah di Bali mencapai lebih dari 3.400 ton per hari. Namun, hanya sekitar 29 persen yang berhasil diolah secara maksimal. Sampah tersebut didominasi oleh jenis organik dengan kadar air tinggi, sehingga metode KAB (Kumpul-Angkut-Buang) dinilai tidak lagi efektif dan berpotensi merusak lingkungan.
Dampak dari sistem tersebut tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu pencemaran air laut serta berpotensi merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi kelas dunia.
Lebih lanjut, Prof. Luh Kartini menegaskan pentingnya perubahan paradigma menjadi “Pilah-Angkut-Proses”, yang sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden terbaru terkait pengelolaan sampah.
Meski infrastruktur seperti TPS3R telah tersedia, hasil survei di 15 titik di Denpasar dan Badung menunjukkan sebagian besar fasilitas tersebut masih berstatus “belum optimal”.
Temuan ini mengindikasikan adanya masalah berulang dalam pengelolaan di lapangan.
Ia juga mendorong peningkatan edukasi lingkungan kepada masyarakat, pembangunan fasilitas ramah lingkungan, serta pemanfaatan teknologi inovatif dalam pengolahan sampah.
Penggunaan incinerator, menurutnya, harus memenuhi standar ketat, mulai dari uji emisi hingga pengelolaan limbah berbahaya.
Tak kalah penting, masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Jenis plastik sekali pakai seperti kantong kresek, styrofoam, sedotan plastik, dan air minum dalam kemasan (AMDK) juga kembali diingatkan sebagai produk yang dilarang penggunaannya di Bali.
Peran swasta pun dinilai krusial dalam mendukung pengelolaan sampah. Masyarakat diharapkan mampu mengelola sampah secara mandiri melalui pemanfaatan teknologi sederhana seperti tong komposter maupun teba modern dengan pemisahan sampah organik dan non-organik. (red).



