Bendung Sungai Mati, Usaha Tambak Udang di Pesisir Yehembang Terancam Dibongkar
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Dugaan pencaplokan lahan/tanah negara termasuk tukad (sungai) mati oleh investor asaĺ jakarta untuk usaha tambak udang di pesisir pantai Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, bakal disikapi serius oleh pihak desa adat setempat.
Pihak Desa Adat Yehembang melalui Baga Pelemahan I Wayan Jana menyampaikan, hasil pengecekan aset desa adat yang dilakukan Prajuru Desa Adat Yehembang beberapa waktu lalu di pesisir Pantai Yehembang, menemukan adanya indikasi pengambilan/pemyerobotan tanah negara, tukad (sungai) mati dan aset desa adat untuk usaha tambak udang.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera menyikapi dugaan tersebut dengan kemungkinan melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tambak dan aset desa adat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam usaha tambak udang yang berdiri di wilayah Desa Adat Yehembang. Terlebih usaha tambak tersebut tidak memberikan kontribusi kepada desa adat.
“Kami tentunya akan berkordinasi dengan pihak dinas, termasuk BPD Yehembang untuk menyikapi masalah ini,” ujarnya, Minggu (4/2/2024).
Pengukuran terhadap aset desa adat menurutnya sangat diperlukan untuk mengetahui posisi dan luasan aset desa adat yang telah ber SHM itu, apakah ada bagian aset itu sendiri yang diambil atau digunakan untuk usaha tambak. Termasuk tanah lainnya yang merupakan tanah negara.
“Itu usaha tambak udang luasnya kan sudah jelas, ada sertifikatnya. Investor mengontrak lahan berdasarkan sertifikat. Jika luasnya melebihi luasan dalam sertifikat jelas itu bermasalah,” imbuhnya.
Namun Wayan Jana menegaskan, dari pengecekan yang dilakukan ke lokasi, dipastikan usaha tambak udang milik investor asal jakarta tersebut terbukti mengambil/memanfaatkan tukad (sungai) mati untuk usaha tambak yang semestinya tidak masuk dalam luasan lahan yang dikontrak.
“Ini kesalahan fatal, tukad mati ditutup untuk usaha tambak tanpa ijin, ini jelas melanggar. Ini harus dibongkar agar fungsi tukad kembali seperti semula. Kasihan masyarakat biasanya di tukad itu biasa mencari ikan, udang dan kepiting tapi dibendung oleh pihak investor,” pungkasnya.
Sebelumnya, prajuru Desa Adat Yehembang dibawah komando Bendesa Adat Yehembang Wayan Tunastra beberapa waktu lalu melakukan pengecekan aset desa adat di pesisir Pantai Yehembang, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Dari pengecekan tersebut ditemukan usaha tambak udang milik investor asal Jakarta yang belum memiliki ijin PBG dan tak memiliki ijin pemanfaatan air bawah tanah, terindikasi mencaplok tanah negara, sungai mati maupun aset desa adat setempat. Usaha tambak udang tersebut juga disebutkan tidak memberikan kontribusi kepada desa adat setempat.(ded)