Berita

DPRD Bali Telusuri Kejanggalan Sertifikasi Lahan: Kawasan Konservasi Diduga Disalahgunakan

DENPASAR β€” Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pengamanan aset daerah, khususnya di wilayah BTID yang belakangan menjadi sorotan.

Turut hadir, Sekda DPRD Provinsi Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus, Gede Harja Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai S.H, serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, secara tegas mempertanyakan kejelasan status lahan di kawasan tersebut. Ia meminta data rinci terkait jumlah sertifikat, luas lahan, serta lokasi bidang tanah yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada dalam kawasan Tahura (Taman Hutan Raya).

Menurutnya, kawasan Tahura secara prinsip tidak boleh disertifikatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Ia menegaskan, aturan tersebut melarang adanya privatisasi di kawasan pesisir dan hutan lindung, kecuali untuk kepentingan tertentu yang jelas diatur oleh hukum.

β€œKalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Itu ada undang-undangnya. Pertanyaannya, apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” tegasnya dalam rapat.

Pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi di lapangan. Sebelumnya, PT BTID disebut telah berkomitmen menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan luas dan nilai ekonomi yang setara. Namun, hingga kini, kejelasan implementasi komitmen tersebut masih dipertanyakan.

Selain itu, temuan lapangan di sejumlah wilayah seperti Bali Handara, Kembang Merta, dan Jimbaran Hijau turut menjadi perhatian serius. Pansus mengindikasikan adanya lahan negara seluas sekitar 80 hektare yang diduga masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun secara aturan memiliki batas waktu dan peruntukan tertentu.

Lebih mengkhawatirkan, Supartha mengungkap dugaan bahwa sejumlah tempat ibadah, termasuk pura, turut masuk dalam skema SHGB di Jimbaran Hijau. Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum agraria serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

β€œAda sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat tidak bisa sembahyang atau memperbaiki tempat ibadah. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan lain, seperti Kembang Merta, di mana ratusan pohon disebut telah ditebang dan kawasan hutan dibeton sepanjang hampir dua kilometer. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan penegakan hukum yang selama ini tegas terhadap masyarakat kecil.

β€œKalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses hukum. Tapi ini ratusan pohon, harus ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan serta turun langsung ke sejumlah titik lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kebijakan pengelolaan aset tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

β€œNegara ini ada karena wilayah dan rakyat. Maka tugas kita sebagai pejabat adalah melayani rakyat. Semua kebijakan harus kembali pada prinsip sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Supartha.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button