Bupati Karangasem Hadiri dan Setujui Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem

KARANGASEM, jarrakposbali.com | Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, SE., Menghadiri dan memberikan persetujuan akhir pada Rapat Paripurna DPRD Karangasem, yang berlangsung pada Kamis (27/11). Pada rapat tersebut, tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perubahan Perda Perbekel, Perubahan Perda BPD, dan yang paling krusial: APBD Semesta Berencana Tahun 2026.
Dengan disahkannya ketiga Perda ini, eksekutif dan legislatif di Kabupaten Karangasem menegaskan kolaborasi dan sinergi mereka dalam memperkuat tata pemerintahan β terutama di tingkat desa β serta menjamin kepastian anggaran bagi pembangunan daerah. Penetapan APBD Semesta Berencana 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat bagi rencana pembangunan jangka panjang dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Bupati Parwata menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil kerja bersama dan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. βDengan disahkannya Perda ini, saya berharap pemerintahan desa dan pembangunan di Karangasem berjalan lebih lancar, terencana, dan tepat sasaran,β ujarnya.
Masyarakat Kabupaten Karangasem diajak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan Perda-Perda tersebut, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan. Penetapan ini menjadi langkah nyata bagi pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.(Rno)



