BeritaDaerahDenpasar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bacakan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

DENPASAR, jarrakposbali.com | Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap Pembacaan Putusan Pengadilan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/4/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Dimana mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selamaย  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan.Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa / Penasihat Hukum menyatakan pikir pikir.

Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001.

Dimana mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamaย  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulanย  kurungan ;

โ€œApresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP,”ujar Luga,Kasi Penkum Kejati Bali.

Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(JP/Td).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button