BadungBerita

Buronan Interpol Terdeteksi di Bandara Ngurah Rai, WN Ethiopia Dipulangkan

BADUNG, jarrakposbali.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali menjadi titik penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing. Di tengah padatnya kedatangan penumpang dari berbagai negara, sistem keimigrasian mendeteksi seorang Warga Negara Ethiopia yang ternyata masuk dalam daftar buronan Interpol.

S.M.Y., pria berusia 29 tahun, tiba di Bali pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Namun, langkahnya terhenti setelah pemeriksaan keimigrasian menemukan adanya Hit Interpol atau Red Notice atas namanya.

Deteksi itu menjadi awal dari proses panjang sebelum S.M.Y. akhirnya meninggalkan Indonesia.

Saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan, petugas melakukan pendalaman terhadap data penumpang. Hasilnya, nama S.M.Y. muncul dalam Individual Report Interpol dengan status wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026.

Dalam data tersebut, S.M.Y. dikaitkan dengan perkara fraud atau penipuan di Ethiopia. Nilai kerugian dalam perkara itu mencapai ETB 46,4 juta, atau sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut kemudian tidak berhenti di meja pemeriksaan Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk memastikan status hukum yang bersangkutan.

Hasil koordinasi menjadi dasar bagi Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, proses pemulangan tidak serta-merta berjalan mulus. S.M.Y. sempat menolak untuk diberangkatkan kembali ke Ethiopia.

Selama menunggu proses penyelesaian administrasi dan pemulangan, ia ditempatkan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam pengawasan petugas.

Hingga akhirnya, pada Selasa, 15 September 2026 dini hari, proses pemulangan dapat dilakukan. S.M.Y. diberangkatkan menggunakan Etihad Airways melalui rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa.

Pemulangan tersebut dilakukan dengan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa keberhasilan mendeteksi S.M.Y. menunjukkan pentingnya sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dengan jaringan penegakan hukum internasional.

“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur.”

Novyandri menambahkan, koordinasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait akan terus diperkuat.

Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman dan mampu mengantisipasi perlintasan orang asing yang memiliki persoalan hukum di tingkat nasional maupun internasional.

Kedatangan S.M.Y. ke Bali yang awalnya seperti perjalanan internasional biasa, berakhir di ruang pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai.

Hanya dalam hitungan pemeriksaan, identitas seorang penumpang dapat terhubung dengan jaringan pencarian internasional. Red Notice Interpol menjadi alarm yang menghentikan perjalanannya di Bali dan membuka jalan bagi koordinasi antarnegara.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan di pintu gerbang Indonesia tidak hanya berbicara tentang dokumen perjalanan. Di balik setiap data penumpang, terdapat sistem yang bekerja untuk memastikan lalu lintas orang asing tetap berada dalam koridor hukum.

Di Ngurah Rai, satu nama terdeteksi. Satu perjalanan terhenti. Dan satu buronan internasional akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button