Berita

Dari Serangan untuk Bali: Suara Warga Menguat, Pansus TRAP Didesak Bongkar Dugaan Mafia Lahan Mangrove

DENPASAR — Gelombang dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menguat dari akar rumput. Kali ini, suara lantang datang dari warga Kelurahan Serangan yang menilai langkah Pansus sebagai upaya krusial dalam menyelamatkan ekosistem mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Siti Sapurah, warga asli Serangan yang akrab disapa Ipung, menjadi salah satu representasi suara masyarakat pesisir yang selama ini merasa terpinggirkan dalam kebijakan tata ruang. Ia secara terbuka menyampaikan apresiasi atas keberanian Pansus TRAP dalam mengungkap dugaan kejanggalan skema tukar guling lahan mangrove yang melibatkan pihak pengembang.

“Selama ini kami seperti hanya jadi penonton. Tapi sekarang ada yang berani membuka ini,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurut Ipung, langkah Pansus tidak sekadar mengungkap persoalan administratif, tetapi juga membongkar dugaan praktik yang merugikan kepentingan publik. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa proses tukar guling tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dukungan warga Serangan tidak berhenti pada pernyataan. Ipung mengungkapkan, dirinya bersama masyarakat berencana menggelar aksi damai ke kantor DPRD Bali dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral.

Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya menjaga kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai benteng ekologis Bali. Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan sekadar vegetasi, melainkan penyangga kehidupan yang melindungi dari abrasi hingga menopang ekonomi lokal.

Sementara itu, temuan Pansus TRAP memperkuat kekhawatiran publik. Dalam peninjauan ke Desa Baturinggit, Karangasem, terungkap bahwa lahan pengganti dalam skema tukar guling belum memiliki kejelasan status hukum, bahkan disebut belum bersertifikat.

Ironisnya, lahan mangrove seluas 40,2 hektare di Tahura Ngurah Rai justru telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak pengembang, dan aktivitas pembangunan sudah berjalan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan adanya dugaan pelanggaran dalam skema tersebut. Ia menyebut proses yang semestinya diawali dengan legalitas lahan pengganti, justru terbalik.

“Seharusnya lahan pengganti disertifikatkan dulu. Ini malah yang dipakai sudah dibangun, sementara penggantinya belum jelas,” tegasnya.

Bagi warga seperti Ipung, persoalan ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal keadilan. Ia berharap Pansus TRAP tidak berhenti pada rekomendasi, melainkan mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dukungan dari Serangan menjadi penanda bahwa publik kini tidak lagi diam. Harapan tertuju pada keberanian Pansus TRAP untuk menuntaskan persoalan yang dinilai menyangkut masa depan lingkungan dan kedaulatan ruang hidup masyarakat Bali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button