Datangi Kejari Buleleng, Krama Desa Adat Tista Minta Penyelesaian Korupsi Secara Adat

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Puluhan krama (warga) Desa Adat Tista mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangan mereka pada Rabu, 4 Oktober 2023 pagi, untuk beraudiensi terkait dengan permasalahan yang menimpa desa mereka, salah satunya terkait korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Mereka meminta agar permasalahan yang terjadi di Desa Adat Tista agar penyelesaiannya dapat dilakukan di adat. Selain itu, mereka juga yang membawa hasil paruman (rapat) Desa Adat Tista pada 26 September 203 lalu, meminta agar hasil itu dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian proses hukum, apabila masalah tidak bisa diserahkah ke desa adat untuk penyelesaiannya.
“Krama berharap agar mereka kembali bisa damai dalam melaksanakan tatanan adat dan desa di Tista,” jelas Ketut Yasa dari LSM Jarrak yang mewakili untuk berbicara.
“Jangan sampai karena kasus ini masuk ke meja hijau, terjadi perpecahan di masyarakat apalagi sampai terjadi dendam turun temurun yang membuat desa kacau selamanya,” tambahnya lagi.
Yasa melanjutkan, adanya permasalahan tersebut berimbas dengan terhambatnya upacara keagamaan di Pura, seperti piodalan. Bahkan, kata Yasa, sebagian besar krama sebenarnya mendukung langkah-langkah bendesa-nya.
“Dengan adanya laporan ini (terkait korupsi dana BKK), salah satu prajuru (pengurus desa adat) juga kaget karena setiap tahun dilaporkan (laporan pertanggungjawaban kepada krama) dan diterima. Kenapa tiba-tiba ada laporan? Dan yang melaporkan tidak aktif di desa,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan audiensi dan keinginan krama Desa Adat Tista, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada; mengatakan bahwa pada intinya mereka ingin kembalinya kedamaian di wilayah mereka. Sehingga kegiatan yang berkaitan dengan adat dapat kembali berjalan normal.
Terkait dengan hasil paruman, pihaknya menerima baik setiap masukan yang diberikan dan akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam penanganan proses hukum.
Alit Ambara berharap agar proses hukum tetap diselesaikan oleh penegak hukum, mengingat saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi dana BKK yakni Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista. Penegakan hukum pun akan dilakukan secara proporsional dan profesional serta transparan.
“Tidak ada intervensi dari manapun, ini murni proses penegakan hukum dan prosesnya sangat transparan dan terbuka terkait penanganan kasus ini,” ujar pria yang juga Kasi Humas Kejari Buleleng.
Dengan adanya keinginan krama yang berhubung dengan Restorative Justice (RJ), Alit Ambara mengatakan bahwa kasus korupsi ini tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan undang-undang internal.
“Kalau proses hukum tetap berjalan, dalam artian ada koridor tertentu dalam hal penanganan perkara. Tapi memang harapan kami sebagai penegak hukum, jangan sampai warga Desa Adat Tista terpecah belah,” tutupnya. (fJr/JP)