Datangi Polres Buleleng, PHDI Bali Dorong Usut Kasus Sumberkelampok
Usut Secara Profesional, Sebut Ada Unsur Mengarah ke Penodaan Agama

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendatangi Polres Buleleng terkait kasus yang terjadi di Desa Sumberkelampok.
Tim Hukum PHDI Bali ini datang pada hari Selasa, 11 April 2023 siang untuk memberikan dukungan pengusutan terkait kasus buka paksa portal saat hari raya Nyepi 2023 lalu.
Kasus buka paksa portal ini dilakukan oleh dua oknum bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Aksi itu berlangsung saat perayaan Nyepi 2023 tanggal 22 Maret 2023 lalu di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora; menjelaskan bahwa kedatangan ke Polres Buleleng karena ada aspirasi dari umat Hindu supaya kasus ini dituntaskan.
Sekalipun dua oknum tersebut telah meminta maaf, namun Wirata menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.
Pihaknya juga menyampaikan jika dalam kasus ini ada juga pelanggran Pasal 156H dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama, tidak hanya pelanggaran Pasal 335 KUHP.
“Kami melihat di media penyidik baru menemukan pasal 335 KUHP,” ujar Ketua Tim Hukum PHDI Bali itu.
“Padahal kami di tim hukum menemukan perbuatan pada hari itu Hari Suci Nyepi Agama Hindu ada unsur mengarah penodaan Agama,” jelasnya.
“Kami minta diusut juga dari pendekatan dari Pasal 156H dan 156 KUHP,” lanjutnya lagi.
Wirata menegaskan bahwa upaya hukum ini sebagai bentuk memulihkan toleransi di Bali yang sudah terjaga sejak dulu, bukan untuk membenci umat tertentu.
Sehingga kasus ini pun, lanjut Wirata, harus terusut tuntas agar tidak memunculkan rasa ketidakadilan di masyarakat Buleleng, dan Bali pada umumnya.
“Kami menyampaikan tujuan hukum, bukan untuk balas dendam dan membenci. Kondisi awal yang sudah rukun dan sudah ada edaran dari majelis agama mestinya dihargai bersama,” tegasnya.
Mengenai deadline dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik polres Buleleng, namun apabila tertangani lebih cepat akan lebih baik.
“Kami tidak beri deadline kapan. Walaupun lama tapi prosesnya lurus, lebih baik. Jangan cepat-cepat juga namun tidak jelas,” tuturnya
Wirata menambahkan, kasus penodaan saat perayaan Nyepi juga terjadi di Denpasar, dan sudah menjadi atensi PHDI Bali.
“Insiden di Taman pancing sudah juga dilakukan proses. Kita harapkan tidak dibeda-bedakan. Kalau Buleleng cukup sigap, di Denpasar harus juga,” ujarnya.
“Tim kami sudah melakukan proses juga untuk yang di Taman Pancing,” pungkasnya.
Menunggu pemeriksaan saksi selesai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi; mengaku sudah memeriksa delapan orang saksi di antaranya saksi ahli pidana serta PHDI.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli pada minggu ini akan terus berlangsung, untuk menentukan sangkaan pasal kepada dua oknum tersebut.
“Saksi dari ahli dan saksi di Sumberklampok juga kita perlu periksa lagi. Rencana gelar perkara menunggu selesai pemeriksaan saksi,” jelasnya.
“Minggu ini mudah-mudahan kita selesai pemeriksaan saksi,” tambahnya lagi. (fJr/JP)



