Klungkung

Diduga Melanggar Awig-Awig 

 28 Warga  Banjar Sental Kangin, Nusa Penida Dikenai Sanksi Kanorayang

jarrakposbali.com KLUNGKUNG – Dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan adat berbuntut panjang. Sebanyak 28 warga Banjar Sental Kangin harus menerima sanksi Kanorayang dan diungsikan ke UPTD SKB Desa Tusan, Klungkung, Senin (31/3/2025).

Kapolsek Banjarangkan, AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menangani situasi tersebut.

“Setelah melakukan Rakortas, kami memutuskan untuk menampung sementara warga yang terkena sanksi Kanorayang di SKB Klungkung, Kecamatan Banjarangkan. Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memastikan kebutuhan mereka tercukupi,” kata AKP Budiarsana.

Ia juga menambahkan bahwa anak-anak yang terdampak tetap akan mengikuti kegiatan pendidikan mereka tanpa hambatan.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat yang telah dievakuasi dari Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, pasca dikenakan sanksi adat Kanorayang.

Dalam kesempatan tersebut, Made Satria menyampaikan komitmennya untuk segera mencari solusi terbaik.

“Kami akan berusaha secepat mungkin menemukan jalan keluar yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Made Satria.

Made Satria kemudian menyerahkan paket bantuan pemerintah kepada perwakilan warga yang terkena sanksi Kanorayang. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada warga selama masa penampungan.

Sebanyak 28 warga yang dievakuasi ke UPTD SKB Klungkung terdiri dari berbagai perwakilan, di antaranya I Ketut Paing, I Putu Suartika, I Ketut Ngedeg, dan lainnya. Pengamanan terus dilaksanakan oleh Personel Polsek Banjarangkan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek I Ketut Budiarsana untuk memastikan keamanan di lokasi pengungsian.

Keamanan dan kelancaran proses evakuasi terus dijaga dengan ketat. Pihak berwenang berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang bijaksana, sambil memastikan hak-hak warga yang terdampak tetap terjaga.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button