Klungkung

Berkat Perjuangan Keras  F.SP.Bali

Ex-Karyawan Hotel Wina Holiday Villa Sukses Mendapatkan Haknya 

jarrakposbali.com,BADUNG – Rasa puji syukur patut dipanjatkan oleh pensiunan karyawan Hotel Wina Holiday Villa begitu dibacakan putusan kasasinya  mengenai tuntutan keadilan akan hak-haknya dari pengusaha.

Pembacaan putusan  kasasi No.324.k/Pdt.sus/PHI/2025,Rabu(26/3/2025) oleh Ketua Panitera PN Denpasar yang menyatakan bahwa tuntutan perolehan pesangon membuahkan hasil dan wajib dibayarkan oleh perusahaan.Ini berarti telah usainya perjuangan panjang dan berat I Ketut Murah selaku pemohon bersama Tim Kuasa Hukum F.SP.Bali,I Made Dwi Dinaya,S.H.,M.H. dan I Ketut Sunaba,S.H.,M.H.(C) dan Bankumham Golkar,Dewa Ketut Budiadnyana,S.H. dan Drs.I Nengah Subagia,S.H.,M.H.

Setelah selesai pembacaan kasasi di kantor Panitera PN Denpasar,langsung diserahkan hak pensiun pemohon sejumlah Rp.92.216.253,00.

I Made Dwi Dinaya,S.H.,M.H. selaku tim kuasa hukum dari F.SP.Bali merasa terpanggil nuraninya untuk membantu anggota.

“Ini sungguh perjuangan panjang dan berat.Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai bagian dari F.SP Bali untuk mengayomi,melindungi dan memperjuangkan hak- hak   pekerja anggota kami di kabupaten Badung khususnya dan di Bali umumnya.Saya sebagai pengurus di DPC F.SP.Badung dan sekaligus selaku praktisi hukum tidak rela menyaksikan ketidakadilan.Seorang pekerja yan seogyanya menikmati masa pensinnya dengan nyaman justru berjibaku menghadapi perusahaan yang serakah dan egois sampai harus berujung ke MA.Kami sebagai Pengurus DPC dan lawyer tidak akan pernah tinggal diam dan membiarkan ini terjadi.Kami harus lawan sampai darah penghabisan,”terangnya dengan nada berapi-api.

Hal senada disampaikan oleh I Ketut Sunaba,S.H.,M.H.(C) yang juga kuasa hukum dan sekagus Wakil Ketua DPD F.SP Bali.

” Memang benar,ini betul-betul sebuah perjuangan panjang dan melelahkan.Kami mengawal kasus ini dari awal hingga akhir secara suka-rela dan bergotong-royong karena kami dari tim kuasa hukum juga kebanyakan berlatar belakang  pekerja.Kami telah bulatkan tekat.Nurani kami tidak terima melihat teman- teman kami yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun diperlakukan tidak adil dan hak-haknya dirampas.

Dan kini setelah adanya keputusan kasasi dari MA ini menjadi titik terang bagi pekerja untuk mendapatkan kepastian hukum.Ini menjadi awal yang baik bagi 25 orang ex- karyawan Wina Holiday Villa Kuta yang sudah bertahun-tahun nasibnya belum jelas.

Kami sangat berterima kasih kepada Bapak I Wayan Suyasa,S.H.selaku Ketua DPC F.SP.Bali yang selalu men-support baik dalam bentuk pemikiran maupun biaya.Juga kami berterima kasih dan berikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dengan tegas memberi keputusan yang berbeda dengan putusan Majelis Hakim  yang ada Pengadilan Hubungan Industrial PN Denpasar,”terangnya.( Bratayasa/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button