Dirjen Imigrasi Berikan Penghargaan Terhadap 16 Petugas Imigrasi di Bali Berhasil Ringkus Buronan Interpol Asal Kanada
Jarrakposbali-BADUNG | Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memberikan penghargaan terhadap 16 (enam belas) orang Petugas Imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Minggu, 2 Juli 2023.
Penganugerahan penghargaan diberikan atas apresiasi kinerja para Petugas Imigrasi yang telah berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG (50 tahun) yang merupakan terduga
tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
Penangkapan SG berawal, saat Dirjen Imigrasi dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai Warga Negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun berada di Indonesia. WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya.
SG kemudian
diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Mengingat, Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri, sehingga pihaknya akan terus melakukan operasi WNA subjek Red Notice yang menetap di Indonesia.
Atas prestasi tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim sangat mengapresiasi kinerja Petugas Imigrasi di Bali yang berhasil mengamankan WNA
subjek Red Notice Interpol berkat kerjasama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut.
“Berikut ke-16 Petugas Imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai meliputi:
1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim.
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda.
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian.
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian.
11. Achmad Syaugi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meliputi:
1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian.
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelyen dan Penindakan Keimigrasian.
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” rincinya.
Melalui penganugerahan penghargaan tersebut, Silmy berharap dapat menyulut motivasi Petugas Imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di Imigrasi sehingga
semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional.
“Kami Ditjen Imigrasi masih terus melakukan peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin efektif dan efisien,” tegas Silmy.
Sebelumnya, diketahui SG pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Kemudian, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG yang dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai, Minggu, 4 Juni 2023.
Mengingat, Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS) lantaran ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. (red).