Dorong Percepatan Pembangunan di Bangli
Bupati Sedana Arta, Keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa persiapan Lumbuan Kecamatan Susut
BANGLI, jarrakposbali.com | Mengingat pentingnya pemerataan pembangunan di Daerah, Bupati Bangli SN Sedana Arta tandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa persiapan Lumbuan Kecamatan Susut. Hal tersebut sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah agar pola pembangunan semesta berencana di Kabupaten Bangli dapat terlaksana dengan baik. Acara tersebut dilaksanakan di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli pada Sabtu, (13/7/2024).
Dalam kesempatannya Sedana Arta menjelaskan, tujuan diadakannya pemekaran Desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan hari ini. “Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat kedepan lebih baik lagi,”ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sulahan mengucapkan terimakasih atas kesediaan Bupati dalam penandatanganan Perbup terkait pemekaran Desa Sulahan tersebut.
Turut hadir Anggota DPRD Prov. Bali, Kepala Dinas PMD Kab. Bangli, Kepala Dinas BKPAD Kab. Bangli, Kabag Kesra Kab. Bangli, Camat Susut, Para Bendesa Adat Desa Sulahan, BPD Sulahan, Para Penyarikan di Desa Sulahan dan para tamu undangan lainnya.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.