DPRD Bali Bahas Bale Kerta Adhyaksa, Gubernur Koster Tegaskan Peran Netral dan Profesional
Dari ruang Wiswa Sabha Utama, diskusi penguatan desa adat berlangsung hangat. Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan esensi Bale Kerta Adhyaksa sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum positif.

jarrakposbali.com, DENPASAR β Di tengah nuansa formal ruang Wiswa Sabha Utama, denting palu sidang Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menandai dimulainya Rapat Paripurna ke-32, Selasa (12/8/2025).
Agenda hari itu tak sekadar rutinitas legislasi, melainkan membahas salah satu rancangan peraturan daerah yang sarat makna kultural Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster, yang hadir lengkap bersama jajaran OPD dan disaksikan perwakilan Forkopimda, memaparkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.
Ia menegaskan, Bale Kerta Adhyaksa bukan bagian dari kelembagaan desa adat sebagaimana diatur Perda Nomor 4 Tahun 2019, namun hadir sebagai lembaga fungsional yang bertugas melakukan koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum di wilayah desa adat.
βBale Kerta Adhyaksa netral, bukan reinkarnasi Raad van Kerta. Ia menjadi ruang mediasi dan penyelesaian perkara dengan mengedepankan asas keadilan restoratif, kemanfaatan, musyawarah, dan kesetaraan,β ujar Koster mantap.
Makna filosofis juga disematkan. Kata Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta berarti pengawas atau hakim tertinggi, merepresentasikan nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan.
Bagi Koster, lembaga ini adalah wujud perpaduan antara living law yang tumbuh di tengah masyarakat dan hukum positif yang berlaku secara nasional.
Tak hanya menyepakati penguatan SDM profesional di Pasal 9, Gubernur juga merespons masukan fraksi-fraksi terkait harmonisasi aturan, mekanisme dokumentasi digital, dan sinkronisasi kewenangan agar tidak terjadi tumpang-tindih.
βTerkait pemberlakuan, kita sesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu mulai 2 Januari 2026,β tambahnya.
Di ruang sidang, perdebatan terukur dan argumen konstruktif membuat atmosfer rapat terasa hidup.
Seperti diakui sejumlah anggota dewan, pembahasan ini tak hanya menyangkut teks peraturan, tapi juga semangat menjaga kearifan lokal sambil memastikan hukum tetap berpijak pada prinsip keadilan universal.
βBale Kerta Adhyaksa netral, bukan reinkarnasi Raad van Kerta. Ia adalah jembatan antara hukum adat dan hukum positif,β pungkas Wayan Koster, Gubernur Bali.(jpbali).



