Denpasar

DPRD Bali Menggelar Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025

Agenda : Pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Serta, Penyampaian Pendapat PJ Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit Bali Mandara ( Perseroda )

DENPASAR,jarrakposbali.com I Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH Dihadiri oleh Pj.Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali, Kelompok/Tim Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya. Bertempat di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Senin (21/10/2024).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, anggota Fraksi Gerindra-PSI, Kade Darma Susila, S.H., mengemukakan sejumlah pertanyaan penting mengenai perkembangan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang terletak di eks galian C, Gunaksa, Klungkung. Dengan anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang direncanakan tuntas pada tahun 2025, proyek ini hingga kini masih tampak sebagai lahan kosong, memunculkan keprihatinan atas realisasi dan transparansi penggunaan dana.

Kade Darma Susila meminta penjelasan dari Pj. Gubernur mengenai proses negosiasi terkait proyek PKB dan dampaknya terhadap stabilitas APBD. Ia menekankan bahwa hasil dari negosiasi ini akan berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah dan rencana anggaran tahun depan.

“Dalam konteks ini, saya mengapresiasi kinerja Pj. Gubernur yang telah menangani isu-isu terkait keuangan daerah dengan baik,”ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 19,23 persen, mempertanyakan apakah penurunan ini disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kade juga mengungkapkan perhatian terhadap lonjakan yang signifikan dalam rencana pendapatan dari retribusi daerah, yang naik hingga 466,74 persen, serta menanyakan tentang target yang ditetapkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Dalam pandangannya mengenai belanja daerah, Kade Darma Susila menekankan kenaikan belanja pegawai yang sebesar 7,89 persen, serta menyarankan agar semua tenaga kontrak, termasuk sopir yang telah lama mengabdi, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya mengapresiasi kebijakan Pj. Gubernur dalam mengurangi belanja hibah yang sering kali digunakan sebagai alat politik, tetapi mengingatkan agar komitmen bantuan kepada desa adat, subak, dan perangkat desa tetap terjaga,”tegasnya.

Kade menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp1 triliun lebih, sementara dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 terdapat penerimaan pinjaman daerah yang cukup besar.

Ia meminta penjelasan terkait defisit anggaran yang harus ditutup dengan pinjaman daerah jangka pendek, dan apa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa mendatang.

Dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan perkembangan proyek yang berdampak luas bagi masyarakat Bali, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah pemerintahan.

Sementara itu , Pj. Gubernur dalam sambutanya menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara merupakan perusahaan yang didirikan untuk mendukung Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali. Selain itu, perusahaan ini juga berperan penting dalam mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dengan tujuan utama meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pj. Gubernur menggarisbawahi pentingnya penyesuaian bentuk hukum perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah. Perubahan ini juga berdasarkan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur penyertaan modal dalam bentuk uang.

“Berdasarkan kondisi ini, kami melakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap S.M. Mahendra Jaya.

Dengan perubahan ini, diharapkan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) akan mampu meningkatkan kinerjanya dan lebih efektif dalam mendukung pelaku usaha, khususnya Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Provinsi Bali. Harapan besar diletakkan pada kemampuan perusahaan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan PAD.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button