Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Sumberklampok
Kena Pasal Penodaan Agama, Tapi Tersangka Tidak Ditahan
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Insiden Sumberklampok memasuki babak baru usai proses panjang selama enam bulan.
Dua orang warga Desa Sumberklampok kini ditetapkan menjadi tersangka pada insiden buka paksa portal saat Nyepi pada bulan Maret lalu di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika; menyebutkan bahwa dua orang tersangka itu adalah Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57).
Dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 18 September 2023 usai penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara.
Penetapan Zaini dan Rasyad menjadi tersangka usai ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Yakni kedua tersangka diduga memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal pada saat Nyepi 2023.
Selain itu, polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi ahli, bahwa peristiwa viral tersebut bagian dari penistaan agama.
“Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama,” ujar AKP Diatmika saat ditemui di Polres Buleleng pada Selasa, 26 September 2023.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diduga keduanya berperan dalam memprovokasi dan menginisiasi warga lainnya untuk membuka portal saat Nyepi pada Maret 2023 lalu,” lanjutnya.
Namun, Zaini dan Rasyad yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan. Hal ini karena ancaman hukuman pada Pasal 156 KUHP di bawah 5 tahun penjara.
Meski begitu, mereka berdua dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu, serta dicekal untuk keluar daerah.
“Mereka akan diawasi penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu Polsek Gerokgak,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng itu.
Sebelumnya, perayaan Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng diwarnai aksi paksa buka portal di Kawasan TNBB. Bahkan, video aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria yang membuka paksa portal sembari berdebat. Tampak pula rombongan warga yang mengendarai sepeda motor menunggu portal dibuka.
Usai aksi tersebut, polisi mengamankan dua orang ke Polsek Gerokgak bahkan sempat dilakukan mediasi berujung permintaan maaf.
Desa Adat Sumberklampok juga melakukan paruman (rapat) yang hasilnya menerima permintaan maaf tersebut, tetapi proses hukum tetap berjalan. (fJr/JP)