BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Nelayan Baktiseraga Protes Sempadan Pantai Disertifikatkan

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sarisegara Desa Baktiseraga merasa keberatan dengan diklaimnya sempadan di Pantai Penimbangan.

Mereka pun akhirnya mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 September 2023 lalu, tentang keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04696 yang berlokasi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Terkait surat itu, KUB Nelayan Sarisegara kemudian dipanggil BPN Buleleng untuk didengarkan keluh kesahnya pada Selasa, 26 September 2023 pukul 10.00 WITA.

“Kami datang ke Kantah Buleleng terkait surat keberatan kami pada 4 September 2023, terkait sempadan pantai. Tetap kami berpendapat sempadan pantai bukan hak milik pribadi, tapi milik negara,” ujar Gede Karang Sadnyana, perwakilan KUB Nelayan Sarisegara.

Menurutnya, negara perlu hadir dalam permasalahan ini dan melindungi masyarakat. Ia khawatir permasalahan di kawasan Pantai Penimbangan ini bisa saja menimpa KUB lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Buleleng, Agus Apriawan; menyebutkan bahwa pertemuan yang bertajuk koordinasi itu, belum memberikan hasil apapun, karena masih sebatas klarifikasi terkait poin-poin yang menjadi keberatan.

“Jadi belum ada penyelesaian apapun, ini hanya mengklarifikasi, memperjelas masalahnya,” ujar Agus usai pertemuan.

Agus menjelaskan, meskipun fungsinya sebagai sempadan pantai, apabila ada hak keperdataan maka yang harus diatur dan dibatasi adalah pemanfaatannya, bukan hak tanahnya.

Selanjutnya, Kantah Buleleng berencana memanggil desa adat, desa dinas, pemohon sertifikat, serta dinas terkait, mengenai tanah di kawasan Pantai Penimbangan yang kini dipermasalahkan.

Sebelumnya, KUB Nelayan Sarisegara mengirimkan surat ke BPN Buleleng pada 4 September 2023 lalu, perihal keberatan atas terbitnya SHM nomor 04696 di Desa Baktiseraga.

Dalam isi surat tersebut, mereka keberatan lantaran tanah pada sertifikat yang terbit itu merupakan area sempadan pantai berupa pasir. Kemudian, area tersebut pernah bermasalah saat proses pensertifikatan di tahun 2010-2011 silam.

Terakhir, mereka menganggap surat notulen rapat mediasi di Kantor Perbekel Baktiseraga pada 4 Juni 2023 lalu tidak bisa menjadi dasar, karena KUB Nelayan Sarisegara tidak dilibatkan selaku pihak keberatan.

Surat keberatan bernomor 27/KUB NSS/IX/2023 juga ditembuskan ke Menteri ATR/BPN, Pj Gubernur Bali, hingga dinas terkait di provinsi dan kabupaten. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button