BeritaBulelengDaerahPolitik
Trending

Dua Poin Keberatan Pilkel Sangsit, Panitia Kabupaten Masih Lengkapi Data

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Kabupaten kini tengah melengkapi data dan informasi, terkait dengan keberatan mengenai pelaksanaan Pilkel Sangsit yang diajukan Ketut Sonen, calon perbekel nomor urut 2.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Dwi Adnyana, pada Jumat, 6 Oktober 2023 siang.

Dwi Adnyana menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait hasil protes itu. Sementara pihaknya masih mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keputusan.

Penyelesaian sengketa pilkel ini batas waktunya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, penyelesaian sengketa paling lama 30 hari sejak diajukan.

“Kita masih melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan. Juga sudah koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Buleleng, jadi ada kelengkapan data informasi yang perlu dipelajari,” ujarnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadi keberatan calon perbekel penantang petahana Putu Arya Suyasa?

“Kalau dari surat keberatan ada dua poin, sebelum pelaksanaan dan pada saat pelaksanaan, poin a dan b,” kata Dwi Adnyana yang juga Camat Buleleng.

Berdasarkan surat keberatan yang diajukan Sonen, Dwi Adnyana mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara, ada pemasangan alat peraga kampanye calon perbekel nomor urut 1 yang dianggap melanggar. Alat peraga kampanye itu kemudian diturunkan, setelah mendapat teguran.

Kemudian, yang menjadi keberatan adalah pemanfaatan fasilitas milik Pemerintah Desa Sangsit yang digunakan calon perbekel nomor urut 1 pada saat cuti.

Lalu pada saat pencoblosan, Sonen merasa keberatan dengan waktu pendaftaran pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, dengan menggunakan KTP, yang waktu pendaftarannya sampai pukul 12.00 WITA.

“Mengenai hal tersebut kami masih melakukan kajian terkait aturan-aturannya, serta melakukan pelengkapan data dan informasi,” jelasnya.

Pilkel di Desa Sangsit menghadirkan dua orang calon, yakni Putu Arya Suyasa yang merupakan petahana, dengan nomor urut 1, dan Ketut Sonen, dengan nomor urut 2.

Dari hasil pilkel pada tanggal 24 September 2023 lalu, dengan jumlah pemilih 4.800 orang, Putu Arya Suyasa meraih 2.429, sedangkan Ketut Sonen kalah tipis dengan perolehan 2.371 suara. (fJr/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button