KesehatanPolri

Gelar Kesiapan Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lapangan Tanah Aron.

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Bertempat di Lapangan Tanah Aron Amlapura telah berlangsung Apel Kesiapan Pasukan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sabtu, 3 Juli 2021

Menunjuk Surat Intrupsi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 th 2021, tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat pengendalian covid 19, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 th 2021, tentang pelaksanaan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali, dimulai tanggal 3 Juli 2021, dilaksanakan Gelar Pasukan di Lapangan Tanah Aron Amlapura, dipimpin oleh Kapolres Karangasem AKBP NI NYOMAN SUARTINI, S.I.K.,M.M.Tr. dan sebagai Komandan Apel AKP I GUSTI AGUNG BAGUS SUTEJA, S.I.P, MH

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karangasem, I Gede Dana, S.Pd.,M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika, ST., Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH, Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Satpol PP I Wayan Sutapa, S.H., Kadis Perhubungan Ida Bagus Swastika.

 

Kapolres Karangasem dalam amanatnya menyampaikan Personil yang terlibat Operasi PPKM Darurat ini harus memiliki tekad untuk melindungi masyarakat dalam menekan peyebaran covid-19, Pandemi Covid 19 saat ini sudah berkembang dengan cepat dengan adanya varian baru yang menjadi permasalahan sangat besar di seluruh dunia, PPKM Darurat salah satu sebagai langkah pencegahan penyebaran yang akan di laksanakan dari tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021 khususnya Pulau Jawa dan Bali.

Lebih jauh Kapolres Karangasem mengatakan dalam amanatnya, “PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari pada selama ini yang sudah berlaku. Meningkatnya kasus penularan konfirmasi Covid 19 perharinya yang sangat signifikan tentu harapan kedepan dengan penerapan PPKM darurat dapat menunjukan perubahan yang efektif.

PPKM darurat Covid 19 pada Kabupaten Kota di Bali di katagorikan pada level 3 sehingga pembatasan penerapan kegiatan di antaranya, pada sektor Non Esensial di berlakukan 100% Work From Home, pada Sektor pendidikan di lakukan secara online, Sektor esensial di berlakukan 50% Work From Office.

Supermarket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50% dan jam operasional sampai dengan pkl 20.00 wita, sedangkan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan kegiatan seni di tutup sementara.

Polri bersama TNI dan pemerintah daerah dan komponen masyarakat adat Bali bersinergi melaksanakan Operasi Amanusa Agung II, Penanganan Covid 19 tahun 2021 lanjutan yang dibagi menjadi 7 satgas yaitu Satgas deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakum, Satgas Pamwal Vaksin, dan Satgas Humas.

Usai Upacara Gelar Pasukan Operasi Amanusa Agung II Covid 19, Kapolres Karangasem menjelaskan kepada awak Media cara bertindak masing-masing Satgas yakni, “Pertama melakukan deteksi dini terhadap gangguan Covid-19 dan program Vaksinasi, Kedua laksanakan Patroli serta Pengawasan, Ketiga gelar Vaksinasi Massal, Keempat tingkatkan Prokes dan PPKM Berbasis Mikro, Kelima Trecing terhadap masyarakat yang terpapar covid-19, Keenam Pamwal distribusi Vaksin, Ketujuh Penyiapan tenaga kesehatan, Kedelapan Gakum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan, Kesembilan Klarifikasi dan counter opini tentang pemberitaan yang tidak benar, “ Ujarnya.

Harapan pimpinan agar seluruh peserta Ops Amanusa Agung II Covid 19 ini, agar selalu menjaga kesehatan dan melaksanakan tugas dengan iklas dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebaikan bersama, “Salus Popule Suprema Lex esto” Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi, “Tambah Srikandi kelahiran Kota Seni ini menutup pembicaraan, sambil mengajak Awak media ikut melaksanakan penyemprotan diperkotaan dengan Eco Ensym. /je

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button