LOVINA-JARRAKPOSBALI.COM – Ternyata para beboth judi tajen di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Lovina, Buleleng, tak peduli dengan instruksi pemerintah soal social distancing.
Demi hobi mereka, para bebotoh tajen di kawasan wisata Lovina itu mengabaikan instruksi pemerintah dan berkumpul menggelar judi tajen, Jumat (15/5/2020) siang.
Ternyata aksi mereka tercium polisi karena ada informasi dari masyarakat. Begitu mendapat laporan dari masyarakat sekitarpukul.11.30.wita, dibawah kendali Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M, selaku pengendali operasi menurunkan team Jatanras Satreskrim dan Reptil Satuan Sabhara Polres Buleleng bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sabung ayam (tajen).
Tampaknya, gerakan polisi itu juga balik tercium oleh para bebotoh sehingga saat team Jatanras Sat Reskrim Polres Buleleng dengan team Reptil sampai di TKP ternyata tidak ada permainan judi sabung ayam (tajen), arena judi terlihat kosong melompong.
Namun demikian team yang bergerak tidak tinggal diam. Kedua tim eleit Polres Buleleng itu pun mencari informasi di TKP dan menemukansalah satu orang yang ada di TKP yang diduga suka bermain sabung ayam. Polisi pun tidak pulang dengan tangan kosong, orang tersebut yang diketahui bernama Gede Mustana alias Gabur, 50, pun ditangkap oleh team Jatanras dan Reptil Polres Buleleng.
Gabur beralamat di Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk digiring ke Polres Buleleng. Dari hasil galian informasi, polisi mengetahui Gabur memang suka bermain sabung ayam alias bebotoh tajen.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H, M.M, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky yang meminpin langsung penggerebegan sabung ayam (tajen) menjelaskan, terduga yang suka bermain sabung ayam diamankan di Polres Buleleng untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan adanya dugaan sabung ayam. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” cetusnya.
“Polres Buleleng sangat responsif terhadap pengaduan masyarakat dalam keadaan apapun, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 dilarang untuk berkumpul mendatangkan orang banyak. Apalagi sabung ayam (tajen) yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol.A.A. Wiranata Kusuma, S.H, M.M.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng