Denpasar

Gubernur Bali Wajibkan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila di Ruang Publik

Kebijakan Baru untuk Memperkuat Nasionalisme, Berlaku Mulai 4 Maret 2025

jarrakposbali.com, DENPASAR – Bali kini semakin mengukuhkan jati diri sebagai bagian dari NKRI dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Pulau Dewata diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan semangat persatuan dan nasionalisme di kalangan masyarakat Bali.

“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya dalam konferensi pers di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Wayan Koster, mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku 4 Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, lagu Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, disusul pembacaan teks Pancasila. Selain itu, Indonesia Raya tiga stanza juga diwajibkan dalam setiap acara seremonial resmi di dalam gedung.

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata untuk menanamkan semangat kebangsaan di Bali.

“Nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegas Koster.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya berkumandang.

Agar penerapan kebijakan ini berjalan optimal, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi pelaksanaannya, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

SE Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 ini berlaku bagi seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme,” tutup Koster.

Dengan adanya kebijakan ini, Bali tidak hanya menjaga nilai-nilai tradisi dan budaya lokal, tetapi juga menunjukkan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button