Harapan Warga Serangan Terkabul, Gubernur Bali Siapkan Perda untuk Lindungi Akses Pantai
Peraturan Daerah yang Digarap Gubernur Bali akan Pastikan Masyarakat Serangan Memiliki Hak Akses Pantai untuk Adat dan Ekonomi

jarrakposbali.com,DENPASAR – Warga Desa Serangan, Bali, kini melihat harapan mereka untuk mempertahankan akses pantai semakin cerah. Gubernur Bali, Wayan Koster, tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memastikan masyarakat setempat tetap bisa mengakses pantai untuk kepentingan adat dan perekonomian mereka.
Langkah ini menjadi respon atas kekhawatiran warga yang merasa terancam kehilangan hak akses akibat berbagai proyek pembangunan. Diharapkan, Perda tersebut tidak hanya melindungi kepentingan sosial dan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi alam pantai yang dimiliki Serangan.
Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya regulasi yang sedang disiapkan untuk melindungi hak akses masyarakat terhadap pantai. Regulasi ini merupakan bagian dari 15 perda strategis yang sedang disusun untuk memastikan pembangunan Bali berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Salah satu yang kita prioritaskan adalah perlindungan pantai, agar masyarakat tidak semakin tersingkir dari ruang-ruang publik yang seharusnya bisa diakses untuk upacara adat dan mata pencaharian,” tegas Koster.
Langkah yang diambil oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, menjawab kekhawatiran warga Serangan yang merasa terpinggirkan akibat privatisasi pesisir untuk kepentingan investasi pariwisata. Sejak pembangunan kanal di kawasan tersebut, akses masyarakat ke pantai semakin terbatas. Wilayah pesisir yang dulu menjadi ruang publik kini dikuasai oleh proyek BTID dan Kura Kura Bali, memaksa warga untuk menghadapi pembatasan dalam melaut atau melaksanakan ritual adat.
“Sejak pembangunan kanal, akses masyarakat ke pantai semakin terbatas, padahal itu adalah ruang penting bagi adat dan mata pencaharian mereka,” ujar Koster.
Koster, menjelaskan bahwa keluhan warga Serangan, khususnya nelayan dan pemilik usaha kecil, telah lama disuarakan. Mereka merasa semakin terpinggirkan dari tanah leluhur mereka, sementara proyek-proyek besar terus berkembang tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
“Keluhan ini sudah lama disuarakan oleh masyarakat, mereka merasa terpinggirkan oleh proyek besar yang tidak mempertimbangkan kepentingan warga lokal,” jelas Koster.
Selain melindungi akses pantai, Gubernur Koster, juga tengah mempersiapkan perda lainnya untuk melindungi lahan produktif dari alih fungsi. Koster juga ingin mengatur bisnis pariwisata agar tidak merugikan masyarakat lokal dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menangani sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
“Selain perlindungan pantai, kita juga menyiapkan regulasi untuk melindungi lahan produktif dan memastikan bisnis pariwisata tidak merugikan masyarakat lokal,” tegas Koster.
Dengan hadirnya Perda yang tengah disiapkan, warga Serangan kini memiliki harapan baru untuk terus menikmati hak mereka atas pantai, yang sejak lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya mereka. Wayan Koster, memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya sebatas wacana, tetapi langkah konkret untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat Bali, serta melindungi warisan budaya yang telah ada selama bertahun-tahun.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.